07 Jun 2025 | Dilihat: 1008 Kali

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Biasa Saja

noeh21
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di Kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (3/12/2024), siang.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
      
IJN - Jakarta | Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai munculnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat 6 Juni 2026.

Jokowi juga menekankan proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, presiden maupun wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Lihat juga : Kompak! Sembilan Anggota Dewan Bentuk Forum DPRA Dapil X

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," ujarnya.

Ia juga berbicara soal pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan secara paket, bukan individu. Pernyataan ini disampaikan dengan membandingkan sistem pemilu Indonesia dengan Filipina.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," jelas Jokowi.

Lihat juga : Isu Reshuffle, Gerindra Ingatkan Menteri Ikuti Irama Presiden

"Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," lanjutnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wapres. DPR telah memastikan surat tersebut telah diterima secara resmi.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Lihat juga : Kanwil Kementerian Hukum Mulai Verifikasi Partai Perjuangan Aceh

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut.

"Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.



Sumber : CNNIndonesia