IJN - Jakarta | Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan sebagian permohonan pemohon ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meminta agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik.
Tak terima atas putusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari SIPP PTUN DKI Jakarta, Jumat 10 Febuari 2023, bertindak sebagai pembanding adalah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang membanding Indonesia Corruption Watch (ICW).
Upaya banding itu dilayangkan dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT. Gugatan itu teregister pada Rabu 8 Februari 2023.
Dalam permohonan bandingnya, Sri Mulyani meminta agar putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023 dibatalkan.
Berikut ini isi petitum banding yang diajukan Sri Mulyani:
1. Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
2. Menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
3. Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023;
4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi
Diketahui, Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan ICW sebagian. ICW menggugat agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik.
"MK (Majelis Komisioner Komisi Informasi) menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," demikian dilansir dari website Komisi Informasi Pusat, Jumat (10/2/2023).
"MK menyampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa Laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dari tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan RI kepada BPKP pada tanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018 serta 11 Februari 2019, secara lengkap dan terperinci merupakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Permohon Informasi Publik," katanya.
Dalam putusan itu, juga disampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa seluruh laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program JKN selain tiga permohonan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018 serta 11 Februari 2019, baik yang dilakukan oleh BPKP dan instansi lainnya tidak pernah dihasilkan dan tidak dikuasai Termohon sehingga tidak dalam penguasaan Termohon.
ICW membenarkan banding Menkeu tersebut. ICW menyayangkan sikap Menkeu yang mengajukan banding atas putusan KIP dan menolak membuka hasil audit pengelolaan JKN.
"Putusan KIP salah satunya menyatakan hasil audit BPKP atas permohonan audit terkait program JKN yang diminta Kemenkeu ke BPKP adalah dokumen terbuka. Kemenkeu banding artinya tidak sepakat dengan putusan tersebut," kata peneliti ICW Almas Sjafrina.
"Soal gugatan tersebut, kami sangat menyayangkan pengajuan gugatan Kemenkeu tersebut. Mengapa begitu ngotot tidak mau membuka hasil audit BPKP terkait JKN? Penting bagi publik tahu persoalan pengelolaan JKN dan mengawal pembenahannya. Terlebih disebut bahwa hasil audit itu juga guna memastikan defisit pengelolaan JKN sebelum Kemenkeu memberikan dana talangan," katanya.