Pada suatu titik di tahun 2025 hingga 2026, di sebuah ruang yang sunyi dan dingin di dalam sistem kepolisian, deretan nomor telepon dimasukkan ke dalam sebuah server bernama Lawful Interception Management System, atau LIMS.
Secara harfiah, nama itu berarti sistem penyadapan yang sah. Namun dalam narasi yang kini dibuka oleh penyidik Bareskrim Polri, kesahihan itu justru dipertanyakan.
Tidak ada surat permohonan penyidik. Tidak ada laporan polisi. Tidak ada kaitan dengan penegakan hukum. Yang ada hanya daftar nama: Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, aktivis ormas, dan aktivis LSM.
Lalu, pada Oktober 2026, jejak itu diduga hendak dihapus, seolah-olah sejarah dapat dihapus dengan menekan tombol delete.
Di sinilah narasi ini berubah dari sekadar berita kriminal menjadi tragedi konstitusional.
Bayangkanlah sebuah negara yang membangun alat penyadap untuk melindungi dirinya dari kejahatan, lalu alat itu berbalik mengawasi kepala negara itu sendiri. Ini bukan lagi cerita tentang teknologi. Ini adalah cerita tentang kekuasaan yang kehilangan arah moralnya.
Dalam filsafat Hans Kelsen dalam Stuffen bau des recht theory, hukum adalah hierarki norma, di mana tindakan aparat hanya sah jika ia mengalir dari norma yang lebih tinggi.
Ketika penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, maka tindakan itu berhenti menjadi tindakan hukum. Ia berubah menjadi tindakan kekuasaan yang memakai jubah hukum.
Gustav Radbruch menyebut kondisi seperti ini sebagai hukum yang telah mengkhianati keadilannya sendiri, dan karena itu ia kehilangan sifatnya sebagai hukum.
Narasi ini menjadi semakin getir ketika kita membayangkan apa yang dirasakan oleh mereka yang disadap.
Dalam teori privasi Alan Westin, privasi bukanlah hak untuk bersembunyi, melainkan hak untuk menentukan informasi apa tentang diri kita yang boleh diketahui orang lain.
Seorang presiden, seorang jurnalis, seorang aktivis, bahkan seorang pengusaha, semuanya memiliki ruang batin yang tidak boleh diterobos negara tanpa alasan hukum yang sah.
Ketika ruang itu diterobos secara massal, negara bukan lagi pelindung privasi, melainkan perampas privasi. Dan ketika yang dirampas itu adalah privasi Presiden, maka yang dirampas bukan hanya privasi seorang individu, melainkan privasi sebuah negara.
Secara argumentatif, persoalan ini tidak dapat direduksi menjadi sekadar delik penyadapan biasa. Penyidik awalnya menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru serta Pasal 32 UU ITE. Itu adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan akses ilegal.
Namun Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka babak baru dengan menyebut adanya indikasi yang mengarah pada keinginan untuk melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan rujukan pada Pasal 191 dan 193 KUHP tentang makar.
Pernyataan ini harus dibaca dengan sangat hati-hati. Dalam doktrin hukum pidana, motif politik yang kotor tidak sama dengan niat makar.
Makar menuntut pembuktian mens rea yang spesifik, yakni kehendak untuk menggulingkan atau melumpuhkan pemerintahan yang sah.
Jika penyidik gagal membuktikan niat itu, maka pemaksaan kualifikasi makar justru akan menjadi overcriminalization, sebuah tindakan negara yang berlebihan dan melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.
Namun di sisi lain, argumen pemerintah juga tidak dapat diabaikan begitu saja. Jika benar penyadapan itu dilakukan secara sistematis terhadap kepala negara dan lingkar kekuasaannya, maka tujuan politiknya tidak mungkin sekadar rasa ingin tahu.
Dalam ilmu politik, informasi adalah mata uang kekuasaan. Siapa yang menguasai informasi, ia menguasai keputusan.
Di sinilah teori Michel Foucault tentang panopticon menjadi sangat relevan untuk membedah tujuan penyadapan ini.
Tujuan pertama, adalah pengawasan sebagai pengendalian. Ketika Presiden dan para pembantunya merasa diawasi, mereka akan menjadi berhati-hati, bahkan ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
Kekuasaan tidak perlu menembak untuk melumpuhkan. Cukup dengan membuat yang berkuasa merasa selalu diawasi.
Dugaan yang disampaikan mantan anggota BIN Sri Radjasa tentang adanya operasi garis dalam untuk mengawasi pemerintahan Prabowo dan mengamankan kepentingan politik kelompok sebelumnya, termasuk suksesi 2029, harus diposisikan sebagai dugaan pengamat, bukan fakta penyidikan.
Tetapi secara teoretis, dugaan itu menggambarkan pola klasik shadow power, kekuasaan bayangan yang bekerja di balik kekuasaan formal.
Tujuan kedua, adalah pengumpulan bahan tekan, atau dalam istilah intelijen disebut kompromat. Dengan menyadap tokoh politik, pengusaha, media, dan aktivis, pelaku dapat membangun arsip yang dapat digunakan untuk menekan, menegosiasikan posisi, atau melindungi diri ketika kehilangan jabatan.
Sumber penegak hukum yang dikutip media menyebut dua motif yang saling berkaitan, yakni loyalitas terhadap kelompok Solo dan kekhawatiran kehilangan jabatan setelah pencopotan dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026.
Dalam teori elit C. Wright Mills, inilah yang disebut power elite, ketika elit keamanan membentuk jaringan otonom yang tidak lagi tunduk pada hierarki sipil, melainkan tunduk pada loyalitas kelompoknya sendiri.
Tujuan ketiga, dan yang paling berbahaya secara politik, adalah melumpuhkan pemerintahan.
Dalam teori Juan Linz tentang keruntuhan demokrasi, sebuah rezim tidak selalu runtuh karena kudeta militer.
Ia dapat runtuh karena pemerintahan dibuat tidak efektif, bocor informasinya, dan kehilangan kepercayaan internal. Jika Presiden tidak lagi percaya pada aparatnya sendiri, jika setiap rapat kabinet diduga bocor, jika setiap percakapan diduga direkam, maka pemerintahan akan lumpuh dari dalam. Inilah bentuk kudeta yang paling sunyi, kudeta tanpa tank, kudeta melalui informasi.
Tujuan keempat adalah ekonomi-politik. Ketika sasaran penyadapan meliputi pengusaha, maka penyadapan itu dapat dibaca sebagai upaya untuk mengetahui arah kebijakan ekonomi, posisi tawar dalam tender, atau konflik bisnis.
Dalam teori state capture Hellman dan Kaufmann, ketika aparat penegak hukum disewa untuk melindungi kepentingan privat, maka negara telah ditangkap oleh kepentingan privat itu sendiri. Negara tidak lagi bekerja untuk rakyat, melainkan untuk segelintir orang yang mampu membeli informasi.
Dari sudut pandang intelijen, narasi ini adalah kisah tentang pembalikan doktrin. Dalam teori klasik Sherman Kent dan Mark Lowenthal, intelijen yang sehat bekerja dalam siklus yang tertib: ada pertanyaan intelijen, ada pengumpulan, ada pengolahan, ada analisis, dan ada penyebaran kepada pembuat kebijakan, semuanya di bawah pengawasan sipil. Apa yang diduga terjadi di sini adalah kebalikannya.
Tidak ada pertanyaan intelijen yang sah, tetapi ada pengumpulan yang liar. Intelijen tidak digunakan untuk memberi peringatan dini kepada Presiden, melainkan untuk mengawasi Presiden.
Lowenthal menyebut patologi ini sebagai intelligence as weapon intelijen sebagai senjata politik.
Kegagalan ini diperparah oleh kegagalan counterintelligence Bagaimana mungkin penyadapan terhadap Presiden diduga berlangsung sejak 2025 dan baru terungkap melalui laporan petugas pada 30 Oktober 2026? Negara yang tidak mampu melindungi komunikasi kepala negaranya sendiri adalah negara yang rapuh secara intelijen.
Dan upaya penghapusan file pada Oktober 2026 adalah upaya cover-up yang justru menjadi bukti. Dalam operasi intelijen, tidak ada penghapusan yang sempurna. Jejak digital selalu meninggalkan jejak lainnya. Upaya untuk menghapus jejak adalah bentuk deniability yang gagal.
Sebagian pengamat juga menduga adanya penggunaan perangkat penyadap berat seperti Pegasus atau Predator yang seharusnya hanya digunakan untuk keamanan nasional.
Dugaan ini belum dibuktikan penyidik. Tetapi jika benar, maka ia menandakan adanya outsourcing operasi intelijen kepada aktor non-institusional, sebuah pelanggaran terhadap prinsip monopoli negara atas intelijen.
Pada akhirnya, narasi ini membawa kita pada satu pertanyaan filosofis yang paling mendasar dalam teori Carl Schmitt tentang kedaulatan: siapa sesungguhnya yang berdaulat di republik ini? Apakah Presiden yang dipilih rakyat, ataukah aparat keamanan yang menguasai alat sadap?
Dalam bahasa Giorgio Agamben, negara telah menciptakan _state of exception_ yang permanen, di mana penyadapan ilegal menjadi normal dan hukum ditangguhkan atas nama keamanan.
Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka yang harus dihukum bukan hanya empat perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang harus dibongkar adalah arsitektur state of exception itu sendiri.
Diperlukan pembentukan lembaga pengawas intersepsi yang independen, audit total terhadap LIMS, pemisahan fungsi intelijen penegakan hukum dari intelijen politik, dan penegasan kembali supremasi sipil.
Sebab, dalam narasi yang paling jujur tentang negara hukum, negara yang besar bukanlah negara yang mampu menyadap Presidennya sendiri. Negara yang besar adalah negara yang mampu menundukkan aparatnya sendiri di bawah hukum, bahkan ketika aparat itu adalah mereka yang paling berkuasa dalam menjaga hukum.
Oleh : Dr (Can) Kurniawan S, S.H., LL.M Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK)