18 Mar 2021 | Dilihat: 1473 Kali

Upeti Penegak Hukum Pada Setiap Tahun Anggaran

noeh21
Ilustrasi. Foto/Net
      
Penulis oleh : RADJASA MBA Pemerhati Aceh 
 
Presiden H. Ir. Joko Widodo dalam amanatnya pada RAKORNAS INDONESIA MAJU di Sentul 13 November 2019 menyatakan “copot dan pecat aparat penegak hukum yang meminta proyek di Pemprov dan di Kabupaten Kota maupun yang melakukan pemerasan terhadap aparat Pemda dan pengusaha”. 

Sebuah petunjuk Presiden yang jelas, lugas dan tegas, dalam rangka optimalisasi hasil pembangunan daerah yang merupakan pondasi keberhasilan pembangunan nasional. 

Namun nampaknya peringatan Presiden tidak menyurutkan praktek para oknum penegak hukum untuk berlomba-lomba mendapatkan jatah proyek yang dibiayai APBD. 

Kewibawaan Presiden RI dipertaruhkan, ketika tetap marak para oknum aparat penegak hukum di daerah berebut mendapat jatah proyek APBD.

Provinsi Aceh dengan APBA yang menggiurkan, memiliki potret buram tentang campur tangan aparat penegak hukum di daerah dalam mekanisme lelang proyek, dengan modus beragam. 

Sudah menjadi cerita di warung kopi soal oknum Kejaksaan maupun oknum kepolisian dan bahkan oknum aparat intelijen daerah, melakukan “intimidasi” terhadap penyelenggara lelang proyek, dengan maksud untuk mendapatkan paket proyek yang didanai APBA. 

Modus yang dilakukan kerapkali mengedepankan pendekatan kekuasaan dan kewenangan, memanggil dan memeriksa jajaran Pokja dan ULP, untuk diminta keterangan tentang masalah yang direkayasa, ujungnya terjadi barter hukum dengan proyek. 

Peristiwa ini berlangsung terus menerus dan menyebabkan keresahan para penyelenggara lelang proyek serta melemahkan semangat pengusaha daerah. Kasus kriminalisasi terhadap Pemerintah Daerah yang berlangsung dalam setiap tahun anggaran, telah mengkristalisasi menjadi budaya yang mengharuskan pihak Pemda menyiapkan paket proyek sebagai “upeti” untuk aparat penegak hukum.

Fenomena intimidasi aparat penegak hukum terhadap penyelenggara lelang proyek di daerah yang berlangsung hingga hari ini, menjadi sinyalemen mubasirnya penekanan Presiden RI pada Rakornas Indonesia Maju dan merupakan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum, dalam rangka mensukseskan pembangunan Nasional. 

Ketika terjadi kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan penyelenggara Pemerintah Daerah untuk mendapatkan jatah proyek APBA, maka tamatlah penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi sebagai pemicu tingginya angka kemiskinan di Aceh. 

Pupus lah harapan rakyat untuk memperoleh hukum yang berkeadilan, keliru menganggap bahwa Indonesia sebagai negara hukum, karena muncul pertanyaan apakah ada hukum di negeri ini.

Arahan Presiden RI yang merupakan hukum yang harus dipatuhi, tidak memberikan efek jera aparat penegak hukum di Aceh, hal ini adalah bentuk tindakan insubordinasi yang dikategorikan pelanggaran pidana. 

Tapi mengapa praktek upeti paket proyek kepada aparat penegak hukum masih terus berlangsung?. Patut diduga faktor penyebabnya yaitu antara sapu dan objek yang disapu sama-sama tidak bersih. Betapa mirisnya nasib rakyat Aceh, harus tersisih hanya karena takut untuk mendobrak budaya upeti paket proyek yang jelas-jelas adalah tindakan pelanggaran pidana dan penyumbang terjadinya kemiskinan di Aceh.

Takut untuk menyatakan yang benar, adalah tindakan pembiaran terhadap kejahatan, akan berhadapan dengan hukum dan mengurangi pahala. Mari kita teguhkan tekad untuk berani mengatakan “persetan dengan upeti kepada penegak hukum”.