IJN - Aceh Besar | Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali melakukan launching Sistem Informasi Manajemen Aset Aceh Besar (SIMANTAB) yang berlangsung di aula Seni Budaya, Gedung ISBI Aceh, Kota Jantho, Rabu 10 April 2019.
Dalam sambutannya Mawardi Ali menegaskan bahwa melalui sistem informasi SIMANTAB yang terpadu ini pelaporannya terintegrasi yang nantinya semua aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar ini penggunaan tepat, pengelolaannya juga tepat, kalau ada ganti rugi dan pelepasan juga harus jelas.
Dalam kesempatan itu, Ia juga meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar semua aset Pemkab ditertibkan, seandainya ada aset yang tidak layak lagi atau yang dapat menghabiskan banyak biaya perawatan itu dapat dilepaskan atau dilelang supaya tidak saja supaya tidak membebani APBK. "Aceh Besar memiliki banyak aset yang harus dijaga, baik itu aset tidak bergerak seperti jalan, bangunan, jembatan, juga aset bergerak seperti mobil, alat pertanian, alat berat dan berbagai jenis aset bergerak lainnya," ungkap Mawardi Ali.
Ia meminta agar dalam penertiban aset untuk menterjemahkan surat Menteri Dalam Negeri terkait aset dengan Keputusan Bupati, agar nantinya siapa saja yang berhak menggunakan aset milik pemerintah sepeti Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRK, para kepala OPD dan lainnya. Untuk itu, jika yang tidak berhak menggunakan dapat ditarik kembali ke Pemkab, namun harus ada kebijakan terlebih dahulu, ini semua adalah perintah dari BPK RI supaya ada ketertiban aset yang di miliki Pemerintah.
"Kedepan kebijakan Pemkan Aceh Besar, semua aset pemerintah harus di kelola secara bisnis, dikelola secara perusahaan daerah, supaya aset aset ini berdaya guna, bermanfaat ada nilai tambah," tandas Mawardi Ali.
Terkait penertiban aset tersebut, Ia juga sudah memerintahkan kepada Sekda, BPKD, Bagian Hukum dalam waktu dekat ini sudah ada Surat Keputusan Bupati tentang penggunaan aset daerah termasuk mobil, kalau itu mobil operasional agar ditempelkan stikernya, supaya penggunaan betul-betul tepat sasaran.
"Dalam waktu dekat ini kita akan menarik semua aset bergerak Pemkab untuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian akan diberikan kembali kepada yang berhak menggunakan sesuai dengan SK Bupati," jelasnya lagi.
Sementara itu, untuk menertibkan aset daerah yang bergerak itu, pihaknya telah dua kali melayangkan suratnya kepada pengguna aset, namun surat yang baru akan dilayangkan itu dari Bupati Aceh Besar tentang pengambilan mobil oleh Satpol PP dan kepolisian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kemudian juga dilampirkan surat yang dulu, diberikan lagi kesempatan dalam waktu seminggu untuk mengembalikannya, kalau juga belum dikembalikan, maka pada minggu kedua pengambilan oleh Satpol PP dan kepolisian, "Kita inginkan kita kumpul dulu nanti siapa yang berhak berdasarkan SK Bupati nantinya akan diberikan kembali, sementara yang lain kalau mau pakai, maka mekanismenya adalah pinjam pakai. Pinjam pakai juga itu nantinya dapat digunakan oleh orang-orang yang berjasa dan orang orang penting sepeti imam mesjid untuk dapat hadir ke kemesjidan, namun minyak dan juga apabila terjadi kerusakan maka ditanggung oleh pihak yang pinjam," pungkas Bupati Aceh Besar.
Kepala BPKD Aceh Besar Arifin SHi MSi mengatakan, aplikasi SIMANTAB ini bertujuan memudahkan bagi pengelola aset daerah dalam mendata berbagai aset milik Pemkab Aceh Besar yang tersebar diberbagai tempat, serta memudahkan para OPD untuk mengakses dan mengawasi aset-aset dalam penguasannya menggunakan smartphone, karena aplikasi SIMANTAB ini berbasis web yaitu simantab.site dan android.
Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang memudahkan OPD dalam mengawasi asetnya itu dengan menggunakan sistem informasi, sepeti adanya fitur informasi berupa foto, titik koordinat yang terintegrasi dengan google map sehingga tanah, jembatan, jalan dan barang-barang lainnya milik Pemkab Aceh besar dapat dengan mudah di akses melalui smartphone.
Turut hadir pada launching tersebut Sekdakab Drs Iskandar MSi, staf ahli, asisten, Kepala OPD, para Kabag Setdakab Aceh Besar, para Camat dan sejumlah pejabat dijajaran Pemkab Aceh Besar. (*)