IJN - Sabang | Persoalan yang terjadi ditengah masyarakat terkadang harus diselesaikan dengan hukum yang mengikat untuk mencapai solusi yang mufakat berkeadilan. Qanun merupakan salah satu peraturan yang memiliki kedudukan yang sama dengan Peraturan Daerah (Perda) dan dirancang oleh anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Aceh dan disahkan bersama Kepala daerah.
Menyelesaikan rancangan qanun hingga qanun tersebut disahkan merupakan salahsatu kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengatur suatu regulasi atau masyarakat dengan suatu hukum yang mengikat agar terciptanya ketertiban di daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang Muhammad Nasir mengatakan, tahun 2022 lalu, DPRK Kota Sabang telah membahas enam rancangan qanun yang masuk dalam Prolegda, tiga diantaranya sudah selesai difasilitasi biro hukum Setda Aceh dan nantinya dapat ditetapkan menjadi qanun Kota Sabang tahun 2022.
"Tiga dari rancangan qanun (raqan) yang akan ditetapkan sebagai qanun Kota Sabang, yang pertama tentang penghapusan kelurahan dan pembentukan Gampong dalam kota Sabang. Yang kedua, raqan tentang pemilihan Keuchik serentak, dan yang ketiga raqan tentang pengelolaan keuangan daerah," sebut ketua DPRK Sabang M. Nasir.
Sedangkan tiga rancangan qanun lainnya yang ditarik kembali oleh tim Legislasi pemerintah Kota Sabang yang pertama, rancangan qanun tentang sumber daya air.
Penarikan raqan ini karena sebagian besar kewenangan pengelolaan sumber daya air di Kota Sabang merupakan wewenang Pemerintah Pusat, dibawah Balai Wilayah Sungai Sumatera l.
Yang kedua, raqan atas perubahan qanun Kota Sabang nomor 4 tahun 2012 tentang pajak daerah. Penarikan raqan ini karena berlakunya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka semua perda/qanun yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah harus diperbaharui dan ditetapkan dalam satu perda/qanun.
Dan yang ketiga, rancangan qanun tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penarikan terhadap rancangan qanun ini karena secara etimologi dan kaedah statistik terkait penyebaran covid-19 sudah terkendali, dan perubahan status dari pandemi menjadi endemi dengan ditemukannya teknologi vaksin Covid-19, jelasnya.
Ketua DPRK Kota Sabang M. Nasir menambahkan, proses perumusan, pembahasan hingga rancangan qanun tersebut ditetapkan memang sangat menguras energi dan memakan waktu yang cukup panjang.
"Proses perumusan hingga ditetapkan sebuah qanun memang memakan waktu dan menguras energi, namun semua itu merupakan sikap kepedulian dan tanggung jawab kita terhadap kesinambungan pembangunan di Kota Sabang yang kita cintai ini," ungkap M. Nasir.
Terakhir disampaikan, semoga apa yang sudah ditetapkan ini dapat menjadi pedoman kepada pemerintah Kota Sabang untuk lebih aktif dan bekerja keras dalam melaksanakan seluruh program yang sudah diagendakan, serta mematuhi ketentuan dan prosedur sehingga apa yang telah dibahas bersama-sama dapat terealisasi dengan baik.
Penulis : IIN