IJN - Banda Aceh | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah mengatakan sudah mencabut rekomendasi pemerintah Nanggro Aceh Darusalam (NAD) nomor 545/12161 untuk Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT. EMM).
Pemerintah Aceh mencabut Rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 545112161, tanggal 8 Juni 2006, dengan pernyataan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia (ESDM) melalui surat No. 545/6320, tanggal 18 April 2019.
“Kami sudah surati ESDM dan sudah mencabut rekomendasi Gubernur NAD nomor 545/12161 untuk PT. EMM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah. Senin, 22 April 2019.
Selain itu, Pemerintah Aceh meminta BKPM-Rl untuk meninjau kembali keputusan kepala BKPM-Rl No. 66/1/lUP/PMA/2017, tgl 19 Desember 2017 perihal pemberian lUP kepada PT. EMM.
Terkait eksploitasi pertambangan Sumber Daya Mineral, khususnya Pertambangan Emas, Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat Aceh, untuk menyelamatkan dan memelihara lingkungan hidup (Aceh Green), dan sektor pertambangan belum menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Aceh pada saat ini.
“Kebijakan Pemerintah Aceh pada saat ini lebih menitik beratkan pada sektor Industri Kecil dan Menengah (UKM), yang memungkinkan berbagai pelaku usaha dapat bangkit secara bersama-sama dengan dukungan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” ujarnya.
Penulis : RH
Editor : Mhd Fahmi