IJN - Suka Makmue | Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 400.1/1019, tentang larangan meninggalkan sekolah saat jam mengajar bagi tenaga pendidik dalam Kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan menjamin kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
"Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Nagan Raya menilai perlu adanya penegasan terkait kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugasnya,"kata Kadisdik Zulkifli, Kamis 11 September 2025.
Dijelaskan, surat edaran itu dikeluarkan terkait adanya kecenderungan sebagian guru meninggalkan sekolah saat jam pelajaran, dengan alasan mengikuti kegiatan di luar sekolah.
Alasan tersebut, lanjut Kadisdik Zulkifli, termasuk kegiatan sosial budaya, maupun keagamaan.
"Walaupun kegiatan tersebut memiliki nilai positif, namun pelaksanaanya tidak boleh menganggu kewajiban utama guru dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik,"jelasnya.
Zulkifli berharap kepada tenaga pendidik agar guru dapat berada di sekolah saat jam mengajar, dan tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas izin kepala sekolah, karena alasan penting dan mendesak.
"Setiap kegiatan budaya, keagamaan dan sosial yang melibatkan guru, agar dapat diatur waktunya dil uar jam belajar sekolah. Kepala Sekolah juga bertanggung jawab penuh mengawasi kedisiplinan para guru di sekolah masing masing, serta melaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan," ucapnya.
"Dalam SE itu juga ditegaskan bahwa, bagi guru yang tetap meninggalkan sekolah tanpa izin pada saat jam mengajar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," demikian kata Kadisdik Zulkifli.
Penulis: Hendria Irawan