21 Ags 2020 | Dilihat: 1260 Kali
Guru Tidak Masuk Sekolah Akan Dikenakan Sanksi
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah,S.Pd.
IJN - Aceh Singkil | Meski proses kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah sementara waktu ini dihentikan dan dialihkan dengan sistem jaringan (Daring) dari rumah, Kepala Sekolah, tenaga pendidik (guru), wajib hadir kesekolah disaat jam kerja melaksanakan kegiatan belajar jarak jauh dengan mempedomani protokol kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah,S.Pd perihal pelaksanaan sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan covid-19.
"Apabila ada guru yang tidak masuk ke sekolah tempat ia mengajar disaat jam kerja atau disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi PNS/ASN," kata Kadisdikbud Aceh Singkil, Khalilullah,S.Pd, Jumat 21 Agustus 2020.
Sebelumnya, dalam surat edaran tersebut ditegaskan, meski proses pembelajaran tatap muka sementara dihentikan, bagi para ASN (PNS atau non PNS) mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga SMP wajib hadir kesekolah setiap hari kerja.
Dalam surat tersebut Kadisdikbud Aceh Singkil menyebutkan, proses pembelajaran tatap muka disekolah sementara waktu ditiadakan mengingat penyebaran covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil saat ini mulai memprihatinkan.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sampai batas waktu yang tidak ditentukan memberhentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka disekolah.
Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang ditujukan kepada para Kepala Sekolah jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP itu, tertanggal 12 Agustus 2020.
Penulis : Erwan