15 Okt 2026 | Dilihat: 48 Kali

MPD Nagan Raya Dorong Penguatan TPQ dan TPA

noeh21
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya menyerahkan rekomendasi kebijakan Penguatan Taman Pendidikan Alquran kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H., di Pendopo Bupati Nagan Raya. Foto. IJN
      
IJN - Suka Makmue | Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya menyerahkan rekomendasi kebijakan Penguatan Taman Pendidikan Alquran kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H., di Pendopo Bupati Nagan Raya, Kamis 15 Oktober 2026.

Ketua Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Drs Abd Rani Cut mengatakan, rekomendasi ini mendorong pemerintah daerah (Pemda) menguatkan lembaga pendidikan yang berada di Tingkat gampong dapat berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah tadi kita pimpinan MPD Nagan Raya di terima langsung oleh Bapak Bupati Nagan Raya dan menerima dokumen rekomendasi MPD tentang Nagan Raya penguatan TPQ dan TPA di Nagan Raya” katanya 

Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari mandat kelembagaan MPD sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya.

Ia menjelaskan, Qanun tersebut memberikan mandat kepada MPD untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang pendidikan.

Lanjutnya, MPD juga menjalankan peran pemantauan konsep pendidikan Islami di sekolah, madrasah, keluarga, dan masyarakat, mengoordinasikan peningkatan mutu pendidikan, serta memantau pelaksanaan kebijakan dan program pendidikan.

“Berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya, MPD memandang pendidikan Al-Qur’an sebagai bagian penting dari pembangunan pendidikan di Nagan Raya. Keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), dukungan pemerintah gampong, tenaga pengajar, dan partisipasi orang tua merupakan modal penting yang perlu diperkuat dengan kebijakan yang berorientasi pada hasil,” ungkapnya 

Disisi lain, ia juga menyampaikan dukungan kebijakan pemerintah daerakh kabupaten Nagan Raya juga telah tersedia melalui Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan TPA, TPA Inti, TPA Gampong, tenaga pengajar, kurikulum, serta target kemampuan membaca Al-Qur’an dengan tartil.

Atas dasar itu, MPD merekomendasikan kepada Bupati agar kebijakan “Penguatan TPA dan TPQ di Naga Raya” diarahkan pada pencapaian kemampuan nyata setiap anak. Rekomendasi tersebut mencakup pemetaan TPA/TPQ, santri dan tenaga pengajar; penyusunan standar minimal kemampuan membaca Al-Qur’an; asesmen berkala; pembinaan bagi santri yang belum mencapai standar; peningkatan kapasitas ustadz dan ustadzah; serta monitoring dan evaluasi secara berjenjang dari gampong, kecamatan, hingga kabupaten.

MPD memandang TPA/TPQ perlu menjadi lokomotif pendidikan Al-Qur’an di tingkat gampong, didukung kebijakan pemerintah daerah, keterlibatan keluarga, dan partisipasi masyarakat. Standar kemampuan minimal diperlukan sebagai acuan bersama tanpa harus menyeragamkan metode pembelajaran setiap TPA/TPQ.

“Bagi MPD, keberhasilan pendidikan Al-Qur’an tidak cukup diukur dari jumlah lembaga, santri, tenaga pengajar, ataupun besarnya anggaran. Ukuran utamanya adalah kemampuan anak membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Melalui rekomendasi ini, MPD berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mempertimbangkan kebijakan yang memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun pendidikan Al-Qur’an yang terarah, terukur, dan berkelanjutan” tutupnya.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas