24 Mei 2021 | Dilihat: 798 Kali

Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri di Simeulue

noeh21
Pelaku yang berhasil Diringkus Polisi
      

IJN - Simeulue | Sunguh perbuatan keji dan bejat dilakukan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pelaku
 diringkus polisi berinisial YUS (41) merupakan warga Kecamatan Simuelue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh. Pelaku langsung Diringkus tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tanpa perlawanan.

Diketahui, YUS merupakan seorang ayah yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja dengan nama samaran korban Sibunga atau Melati (15) yang masih pelajar.

Baca Juga : Polda Aceh Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bebek 84 Miliar

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui KBO Reskrim IPDA Jumadil Firdaus, S.Psi, menyebut tersangka YUS merupakan ayah kandung Melati (bukan nama sebenarnya).

"Perbuatan bejat yang diduga dilakukan YUS terhadap anak kandungnya tersebut sudah di luar nalar serta logika manusia, laporan tersebut dilaporkan korban yang diantarkan oleh kedua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya,"kata IPDA Jumadil Firdaus, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Amankan 4 Pelaku Kasus narkoba

Hal itu berdasarkan pelaporan ke Polisi dengan Nomor: LP. B/19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue, tanggal 21 Mei 2021.

Kasus tersebut langsung ditindak lanjuti personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama Team Elang Resmob.

"Atas laporan yang kita terima, kejadian tersebut bermula pada bulan Februari tahun 2021 lalu, sekira pukul 08:00 WIB,"katanya

Dijelaskan KBO Reskrim, IPDA Jumadil Firdaus, tersangka berinisial YUS (ayah kandung korban) pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur.

"Pada saat itu juga Korban melawan sehingga pakaian korban koyak dan tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan, sehingga korban mengalami trauma," jelasnya.

Baca: Sejumlah Warkop dan Warung Makan di Banda Aceh Disegel Satgas Covid-19

"Persetubuhan yang dilakukan ayah kandung korban sudah berulang kali dilakukan terhadap korban, dan terakhir kali dilakukan pada hari selasa 18 Mei 2021 lalu,"tambahnya.

Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan bahkan merasa terancam.

"Sehingga, pada Jum'at 21 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, korban diantar oleh kedua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan peristiwa yang di alaminya ke mapolres Simeulue dan langsung di tindak lanjuti Personil Sat Reskrim Polres Simeulue,"katanya.

Dia menyebut, untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan di Sel tahanan Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan. "barang bukti turut kita amankan berupa, 1 (satu) lembar baju korban, 1 (satu) lembar celana dalam dan 1 (satu) lembar Brah korban,"sebut Jumadil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Kasus Korupsi Terbesar di Papua

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan "Uqubat Ta'zir Cambuk paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,"tutup KBO Reskrim IPDA JUMADIL. [Red]

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas