26 Mar 2019 | Dilihat: 944 Kali

Buruh Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa Mengenai Nilai UMSK 2019

noeh21
Buruh Bogor unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), DPK Apindo dan di depan kantor Bupati Kabupaten Bogor, foto Ruddy S
      
IJN - Bogor | Puluhan buruh dari berbagai kelompok lakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), DPK Apindo dan di depan kantor Bupati Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2019.

Aksi unjuk rasa ini berkaitan dengan penetapan UMSK 2019 Kabupaten Bogor yang tak kunjung berkesudahan. 

Tidak adanya kesepakatan antara Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor dari unsur buruh dengan unsur pengusaha, mengakibatkan pembicaraan mengenai nilai UMSK 2019 Kabupaten Bogor deadlock.

Ananto Prasetya dalam orasinya mengatakan, Aksi ini adalah aksi pertama, besok kita akan turun lebih banyak lagi sampai tuntutan kita dipenuhi.

“Kita minta satu bulan kedepan agar UMSK Kabupaten Bogor 2019 sudah dipenuhi,” paparnya.

Ananto Prasetya menambahkan, Maraknya pembayaran upah dibawah upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang masih banyak dilakukan oleh pengusaha dan ditambah pula dengan surat keputusan Gubernur tentang kenaikan Upah minimum Kota/Kabupaten yang seharusnya diberlalukan per tanggal 1 Januari 2019.

“Yang terjadi terhadap kami yaitu gugatan perbuatan melawan hukum padahal kami sudah melakukan upaya penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU No 02 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

“Tapi dengan dalil lain, pihak pengusaha malah menggugat kita dengan dalil perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan kurang lebih mencapai Rp 60 M (enam puluh milyar rupiah) yang diluar akal sehat kita sebagai aktifis buruh,” ungkapnya. 

Menurutnya, pengusaha yang jelas-jelas melanggar aturan ketenagakerjaan yang ada unsur pidananya seperti membayar upah dibawah UMK belum ditindak oleh penegak hukum.

“Malahan sampai saat ini terlambat membayar upah, pemerintah dan penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa,” papanya.

Dalam press release yang disampaikan, Bahwa pasca dikembalikannya surat rekomendasi Bupati Bogor nomor 561/60-Disnaker/I/2019 tanggal 4 Januari 2019 perihal UMK Kabupaten Bogor tahun 2019 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 561/700/HI-jamsos tanggal 11 Januari 2019 yang selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan beberapa kali rapat unsur DPK Bogor untuk membahas apa yang diisyaratkan dalam pengajuan UMSK 2019.

Mareka mendesak bupati agar segera merekomendasikan UMSK 2019 di Kabupaten Bogor.

“Kami mendesak agar Bupati segera merekomendasikan kembali UMSK 2019 Kabupaten Bogor ke Gubernur Jawa Barat untuk 86 KBLI sektor unggulan dengan kenaikan 8,03% dari UMSK 2018 Kab. Bogor,”  tegasnya.

Penulis : Ruddy Setiawan
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas