IJN - Banda Aceh | RM (23) pria asal Bireuen yang menetap di rumah singgah, di Banda Aceh pada (31/1) lalu sekitar jam 20.00 WIB melakukan pelecehan seksual terhadap bocah asal Banda Aceh, Bunga (8) sebut saja nama samaran.
Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga orangtua meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK kepada INDOJAYANEWS, Selasa 9 Februari 2021 mengatakan, kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan ketiga kali dilakukan pelaku RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga dan berakhir disel tahanan Polresta banda Aceh,”sebut Kasatreskrim, AKP Ryan.
Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK menjelaskan kejadian bermula saat pelaku berada diluar rumah, tiba- tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku pun menanyakan kepada korban dimana warung, korban pun menjawab jauh.
“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10 ribu dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal didalam kamarnya, namun korban berhenti sejenak ketika tiba dipintu, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk kedalam kamar yang dihuni oleh pelaku,"jelas Puti.
Sesampai di dalam kamar, nafsu dari pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya diatas kasur dengan menghimpit korban, namun tangan korban pada saat itu dipegang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga tangan kanan leluasa untuk melakukan kejahatan.
“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tangan kedalam alat vital korban. Korban mencoba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat–kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya digerogoki oleh pelaku selama dua menit,”tutur Puti.
Seketika itu, korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut, serta keesokan harinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tua korban.
“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, pada Selasa (2/2/2021) untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,”sebut Puti lagi.
Pelaku RM diringkus disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan.
Penulis: Hendria Irawan