IJN - Banda Aceh | Kabid Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Aqil, berang saat didatangi Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh di Kantor Dishub Banda Aceh Jalan T Nyak Arief, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Rabu 27 Februari 2019.
Emosi Aqil bermula ketika Datuk Haji Hariatna atau Datuk Haji Embong datang meminta data kontrak pengelolaan parkir se Kota Banda Aceh ke PPID dinas tersebut. Namun karena PPID tidak berada di tempat walaupun masih jam kerja, Haji Embong kemudian diarahkan bertemi dengan Aqil yang duduk gagah di meja kerjanya.
"Assalamualaikum pak, kami dari YARA Kota Banda Aceh ingin meminta informasi data tentang kontrak pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh," ujar Datuk Haji Embong mengawali perbincangan.
Mendengar hal itu, Aqil langsung menanggapi dengan emosi seolah tak suka dengan permintaan tersebut. "Oh, jadi kalian mau ambil semua data kami yang ada disini?," tanya Aqil dengan nada tinggi.
Melihat pelayan publik Kota Banda Aceh yang tengah emosi, Haji Embong berusaha menjelaskan maksudnya meminta data tersebut. "Ini kan kami cuma minta data sebagai pengawasan publik. Kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) boleh dong meminta data itu," terangnya.
Bukan melunak, Aqil malah arogan menanggapi bahwa dirinya tidak mau menyerahkan data publik dimaksud seraya dengan sombongnya menyuruh pegawai yang ada dirungan merekam aksinya dihadapan Aktivis Sosial tersebut.
Perdebatan sempat terjadi antara Aqil yang sedang 'panas' dengan Haji Embong terus mencoba menjelaskan aturan berlaku tentang penyebarluasan informasi badan publik. Namun apa daya, Aqil yang sedang emosi tak ingin menggubris Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh tersebut.
Aqil bahkan terkesan melecehkan dengan menyuruh YARA belajar kepada Mahasiswa. Karena tidak ingin ribut, akhirnya, Datuk Haji Embong memutuskan meninggalkan lokasi Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
Untuk diketahui, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaran dan penyelenggaraan Negara UU KIP serta Informasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara.
Sengaja tidak memberikan informasi publik maka akan dipidina 1 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur sesuai dengan UU KIP BAB XI Ketentuan Pidana pasal 52.
Redaksi