07 Apr 2022 | Dilihat: 665 Kali

DPO Tewas Ditembak, Keluarga Laporkan ke Propam Polda Aceh

noeh21
Keterangan : Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi pelaporan. Foto. Humas YARA
      
IJN - Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi pelaporan oknum tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh terkait dengan tewasnya Tammikha alias black (40), warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Kamis (31/3), lalu.
 
Kakak korban Jauhari mendatangi Polda Aceh pada Selasa (5/4) lalu, dan melaporkan ke Propam Polda Aceh, sedangkan pada Rabu (6/4), kakak Korban juga melaporkan secara pidana ke Polda Aceh.
 
Kedua laporan itu telah diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH. Setelah membuat laporan, Jauhari langsung di mintai keterangan awal sebagai pelapor.

Baca juga : Kabur Saat Ditangkap, DPO Kasus Narkoba di Aceh Besar Tewas Ditembak
 
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan DPO narkoba Tammikha alias Black (40), karena berupaya kabur saat ditangkap dan menyerang petugas dengan senjata tajam berbentuk keris. 
 
Namun disisi lain, pihak keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas, hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut. 
 
Menurut salah satu saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi menyampaikan, ketika dirinya baru lima menit sampai di Warung Kopi tempat kejadian perkara (TKP). Terduga DPO Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tak jauh dari mereka.
 
Berselang beberapa menit kemudian datang tiga orang mengendarai satu sepeda motor scoppy turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan "Jangan bergerak kami dari Polres" dengan menodongkan pistolnya dari belakang.
 
Karena terkejut, Tammikha spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian korban di tembak. Setelah itu, ada saksi lain lagi yang akan di hadirkan juga nanti yang melihat bahwa setelah korban jatuh kemudian dipukuli oleh beberapa orang yang mengaku dari oknum Polresta Banda Aceh
 
Saat itu, saksi melihat korban sempat bangun dari jatuh yang kemudian langsung di hajar (membabibuta- red) oleh beberapa orang yang menembak. “Saya melihat langsung ketika Tammikha di hajar setelah terjatuh karena tertembak, sempat bangun tapi kemudian langsung di hajar rame rama,”kata Saksi yang tidak ingin di sebut namanya saat memberikan keterangan di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
 
“Kami sangat sedih adik kami di perlakukan seperti itu, kalau memang bersalah silakan di proses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini?” ujar Jauhari dengan airmata berurai di Kantor YARA.
 
Karena tidak terima terhadap kematian adiknya, keluarga korban di wakili Jauhari dan di dampingi Pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh, dan pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya.
 
Tammikha Dilumpuhkan karena Dianggap Membahayakan Petugas
 
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh mengatakan, Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terhadap DPO kasus narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram Tammikha alias Black (25) karena dianggap membayakan nyawa petugas.
 
"DPO itu berupaya melarikan diri. Saat dikejar juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris. Hal itu tentu membahyakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan,"kata Kabid Humas Polda Aceh Winardy dalam keterangannya diterima INDOJAYANEWS.COM, Kamis, 7 April 2022.
 
Winardy juga menjelaskan, saat di lapangan banyak kendala yang dialami petugas, termasuk serangan balik yang sewaktu-waktu dilakukan oleh pelaku kejahatan yang hendak ditangkap.
 
Namun, kata Winardy, perlu diketahui tentang adanya wewenang petugas berupa diskresi dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan petugas itu sendiri.
 
"Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak di saat dirinya berada pada situasi tertentu. Masyarakat harus paham ini," ujar Winardy menjelaskan.
 
Kemudian, terkait adanya laporan dari pihak keluarga, Winardy menyebut sah-sah saja dan tetap akan diproses sesuai dengan tahapan proses hukum.
 
Yang penting, harap dia, jangan sampai hal tersebut menggiring opini masyarakat yang terkesan polisi ada keragu-raguan ketika menindak pelaku kejahatan. Tentunya, apa yang dilakukan anggota di lapangan sudah sesuai SOP.
 
"Apa yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah sesuai SOP. Masyarakat juga harus tau, yang dihadapi itu adalah DPO sekaligus residivis narkoba yang bisa saja mengancam nyawa petugas," pungkasnya. 
 
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas