IJN - Aceh Timur | Polsek Julok Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Julok. Keduanya masing-masing berinisial RS (52) warga Gampong Lhok Seuntang, dan MH (30) warga Gampong Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk.
Keduanya diringkus petugas kepolisian di Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada Selasa malam, 1 Oktober 2019. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,51 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong kaca lengkap), 15 korek gas, 3 buah gunting, 1 kotak zippo yang berisikan 4 buah kaca pirex, 1 dompet, 2 unit handphone android merk Vivo warna biru, sebuah timbangan digital, 3 buah sendok terbuat dari pipet dan uang tunai Rp 2.535.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek Julok AKP Suparwanto, pada Rabu, 2 Oktober 2019) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada haro Selasa kemarin, sekira pukul 19.30 WIB, ketika Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwansyah, mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai RS sebagai pengedar sabu.
"Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada kami yang kemudian kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," kata AKP Suparwanto.
Saat tiba di rumah pelaku, petugas masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan kedua pelaku yang berada di kamar belakang. Keduanua kedapatan memegang sebuah bungkusan plastik bening berisi sabu dengan berat 1,51 gram.
"Setelah mengamankan kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas. Dari temuan barang bukti tersebut selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Julok guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek Julok AKP Suparwanto.