IJN - Banda Aceh | Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan kepada 6 (enam) orang pejabat di Provinsi Aceh.
Informasi diperoleh INDOJAYANEWS.COM, Senin 21 Juni 2021, para pejabat itu dimintai klarifikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat dan Proyek Multiyears.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam pejabat itu di antaranya lima dari Dinas Perhubungan (Dishub), dan satu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
Adapun lima pejabat Dishub diklarifikasi terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat. Sementara satu pejabat Dinas PUPR, diklarifikasi terkait proyek multiyears di Aceh.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan permintaan keterangan para pejabat di Aceh pada hari ini.
"Benar, sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa sejak beberapa waktu lalu ada kegiatan penyelidikan oleh KPK di antaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait,"kata Ali Fikri Senin 21 Juni 2021, dilansir Okezone.
Permintaan keterangan terhadap para pejabat itu dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Namun sayangnya, Ali masih enggan menjelaskan lebih detail ihwal penyelidikan yang dilakukan KPK di Kota Serambi Mekah tersebut.
"Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut,"pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus pengadaan Kapal Aceh Hebat, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perhubungan Aceh Junaidi dan Sekda Aceh, Taqwallah.
Penulis: Hendria Irawan