IJN - Banda Aceh | Personel Jantanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk menciduk RS (30) warga Banda Aceh yang menjadi bandit jalanan atau penjambret Handphone milik seorang mahasiswi di Banda Aceh, Jumat (24/9) sore, kemarin.
Kejadian yang menimpa Rahma Sari (24) warga Lhong Raya, Banda Aceh terjadi pada Sabtu (28/8) di Lr. Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Saat itu korban sedang menelpon sesorang yang dihampiri oleh tersangka dengan alasan menanyakan alamat seseorang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya. Sabtu 25 September 2021.
“Korban Rahma Sari pada saat kejadian sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone merk Samsung S10 Lite warna hitam kepunyaannya. Pada saat itu korban sedang mengemudi kenderaan roda dua dan handphone diletakkan dibagian penutup kepala sebelah kiri telinganya. Namun tiba – tiba dihampiri oleh RS dengan alasan menanyakan alamat seseorang, dan langsung merampas handphone milik korban serta melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” kata AKP Ryan.
Kasat Reskrim menyebut, korban pada saat kejadian sempat melihat ciri – ciri sepeda motor yang dipergunakan pelaku dan melaporkan kejadian kepada polisi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/341/ VIII /2021/SPKT pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021.
"Berbekal keterangan korban, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kepemilikan sepeda motor dan Alhamdulillah, saat kami melakukan patroli melihat sepeda motor pelaku yang diparkirkan dan pelaku pun berhasil kami temukan kemarin, di Kawasan Gampong Batoh, Banda Aceh,"ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian handphone milik korban di Lr. Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Aceh sesuai dengan laporan korban.
"Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian tutupnya
Penulis: Hendria Irawan