28 Nov 2021 | Dilihat: 1646 Kali

Korban Dugaan Malpraktek di RSUDZA Mengadu ke Sekjen Ikadin

noeh21
      
IJN - Banda Aceh| Dahrumsyah  korban dugaan Malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA)  mengadu ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), M. Rasyid Ridho dengan didampingi Advokat YARA Muhammad Zubir dan Ketua DPD Ikadin Aceh, Safaruddin. Minggu 28 November 2021.

Dahrumsyah meminta dukungan atas laporan dirinya sebagai korban dugaan malpraktek yang telah di laporkan ke Polda Aceh dengan Nomor LP/B/240/XI/2021/SPKT/Polda Aceh, terhadap salah seorang dokter THT di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
 
"Saya mohon dukungan Advokasi hukum kepada Pak Sekjen Ikadin,"kata Dahrumsyah terengah-engah karena lehernya bolong dan kehilangan pita suara usai pasca operasi di RSUDZA beberapa tahun lalu.
​​​​​​
Pada tahun 2012

Dahrumsyah berobat salah satu Rumah Sakit di Kota Lhokseumawe untuk mengobati tenggorokannya, hasil dari pemeriksaan dokter dirumah sakit tersebut, Dahrumsyah kemudian dirujukan ke Zainoel Abidin.
 
Di RSUDZA dirinya ditangani oleh salah satu dokter spesialis THT, dan setelah pemeriksaan oleh dokter tersebut di nyatakan bahwa dirinya mengidap tumor ganas dan harus segera di lakukan tindakan operasi. 
 
Setelah dirawat selama tiga hari, kemudian, dilakukan tindakan operasi dengan mengangkat benjolan yang di katakan tumor ganas tersebut.

Setelah operasi, Dahrumsyah kehilangan suaranya dan lobang di lehernya harus terus di tutupi karena luka operasi.
 
Pada tahun 2017

Dahrumsyah kembali lagi ke RSUDZA untuk memeriksa keadaan tenggorokannya, karena keadaan tenggorokannya semakin mengecil dan semakin sulit untuk berbicara, setelah itu dilakukan operasi kembali untuk pembesaran lubang tenggorokannya. 
 
Pada tahun 2018

Dahrumsyah berobat RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta, dan hasil pemeriksaan dokter di RSCM tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak menderita penyakit tumor ganas tapi hanya sedikit pembengkakan getah bening.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil diagnosa tersebut Dahrumsyah merasa dirugikan atas hasil diagnosa penyakit tumor ganas dan operasi yang di lakukan di RSUDZA.
 
"Saya akan membantu untuk Advokasi hukumnya bersama kawan- kawan di Ikadin. apalagi, di sini sudah di tangani oleh Advokat YARA yang juga Ketua Ikadin Aceh, untuk kepentingan Advokasi hukumnya nanti akan kita kawal,"kata Rasyid Ridho usai memberikan materi dalam pendidikan Advokat Ikadin di Aceh.



Penulis: Hendria Irawan