IJN - Suka Makmue | Dua orang pria diduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi.
"Penangkapan dua orang ini karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan terhadap bunga bukan nama sebenarnya (17) warga Aceh Barat," kata Kasat Reskrim, AKP Machfud, Sabtu 2 September 2023.
Kemudian, pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai di Kecamatan Beutong. "Setiba dipinggir sungai, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada korban dikursi belakang mobil dengan mencekik leher serta memegang tangan korban, sehingga memperkosa dengan cara memaksa," jelasnya.
Lanjutnya, pelaku juga menyerahkan korban kepada rekannya, pada kesempatan itu, pelaku meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong ke masyarakat setempat.
"Korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan," sebutnya.
"Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pelaku berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya di sebuah warkop kecamatan Beutong," sebutnya.
Sedangkan pelaku kedua, tambah Kasat Reskrim, diamankan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD-SIM) Nagan Raya karena sedang dirawat inap.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya," ucapnya.
Dalam kasus itu, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dikenakan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal