15 Feb 2019 | Dilihat: 1047 Kali

Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Kriminal Bersenjata Di Aceh Timur

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Tim Satgas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kelompok kriminal bersenjata di Aceh Timur.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, SIK MSi dalam siaran persnya, Jumat 15 Februari 2019 mengatakan, pada Kamis 14 Februari 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, memperoleh informasi tentang keberadaan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata berinisial Nas adik kandung dari Sal (38) yang merupakan tersangka lainnya beralamat di Buket Kruet Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim melakukan penjajakan ke lokasi keberadaan tersangka di Simpang Empat Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, di lokasi tim menemukan tersangka dan saat akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan meninggalkankan satu unit sepeda motor Honda supra GTR Nopol 6765 (plat sementara), dan tim hanya berhasil mengamankan sepeda motor ke Polsek Pante Bidari,” jelas Kabid Humas Polda Aceh.

Selanjutnya pukul 17.00 WIB, tim kembali melakukan penjejakan dengan menggunakan peralatan IT terhadap keberadaan anggota kelompok kriminal bersenjata berinisial Nas tersebut, yang berada di lokasi di Desa Alue Ie Puteh Kecamatan Baktia, Aceh Utara.

“Setelah tim memastikan keberadaannya, sekira Pukul 19.30 WIB, tim melakukan briefing untuk melakukan penindakan terhadap tersangka, dan pada saat dilakukan penindakan tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelakunya masing-masing berinisial  Nas dan Sul Alias Sal Alias Ap (38) Swasta dan warga Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” ungkap Kabid Humas.

Kemudian tim melakukan Ppengembangan dan dari hasil pemeriksaan kedua Tersangka KKB tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah isteri pertama tersangka Sul alias Sal yang berupa, 1 pucuk Senjata api jenis AK 56 beserta 64 butir amunisi kaliber 7,56.

Sambung Kabid Humas Polda Aceh, barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah tersangka Nas adalah berupa baju jubah warna putih, kain surban warna hijau dan kain surban warna hitam yang digunakan pada saat upacara deklarasi Kerajaan Islam Aceh Darussalam.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh.

Penulis : Mhd Fahmi
Editor    : Hidayat S