IJN - Simeulue | Penasehat hukum korban penganiyaan anak di bawah umur meminta agar terduga pelaku bisa segera dilakukan proses oleh pihak kepolisian.
Bahkan korban masih mengalami tekanan Psikologis karena diduga ulah yang dilakukan oleh seorang oknum wali murid di Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, awal Oktober lalu.
Hal itu seperti disampaikan Sandri Amin, SH penasehat hukum korban penganyiaan pada temu pers di salah satu warung kopi di Sinabang, Jum’at,13 Oktober 2023 pagi tadi.
Penasehat Hukum yang juga didampingi oleh kedua orang tua korban, serta korban itu sendiri yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Pihaknya meminta agar proses penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur dapat diproses agar adanya rasa keadilan bagi keluarga korban yang mengalami korban pemukulan.
Sandri Amin menyampaikan bahwa ihwal kejadian pemukulan oleh terlapor yang bernisial A, dikarenakan anak pelaku awalnya menyuruh rekannya untuk memukul korban.
Berdasarkan BAP yang diterima oleh nya bahwa korban yang dipukul oleh kawan anak pelaku, korban yang bertanya kepada rekan anak pelaku bahwa dirinya disuruh oleh anak pelaku.
Korban yang kemudian berusaha membalas memukul kepada anak pelaku mengenai di bagian bahu, hal tersebut kemudian anak pelaku menangis dan mengadu kepada orang tuanya.
“Pelaku kemudian mendatangi sekolah untuk menjumpai korban dan melakukan penamparan sebanyak lima kali di bagian pipi korban, serta melakukan pemukulan di bagian kepala sebanyak satu kali,”kata Sandri.
Pelaku juga sempat memberikan ancaman akan memotong leher korban jika masih mengganggu anak pelaku.
Pelaku hingga saat ini masih belum mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, namun berselang tiga hari kemudian pihak orang tua menunggu proses mediasi di tingkat desa tak kunjung dilakukan.
Sehingga pihak orang tua memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian, namun terduga pelaku juga masih belum mau mengakui perbuatannya.
Sandri Amin juga menjelaskan bahwa setelah pihak orang tua melaporkan ke pihak kepolisian namun ada pihak-pihak yang mendesak untuk mencabut laporan dari kepolisian.
Di samping itu, Sandri Amin juga meminta agar adanya segera pendampingan dari instansi terkait sebab hingga kini keadaan korban untuk keluar rumah saja enggan karena khawatir bertemu dengan pelaku.
“Kita juga berharap kasus ini tidak ada pihak-pihak tertentu yang melindungi pelaku dan mempelambat proses hukum yang saat ini sedang berjalan,”harap Sandri Amin.
Sementara itu, salah seorang kerabat keluarga korban, Jusliman mengungkapkan bahwa pelaku pernah juga melakukan upaya penganiayaan terhadap anak, selain itu saat ini korban masih enggan datang untuk ke sekolah karena rumah pelaku berdekatan dengan sekolah.
Pihaknya meminta agar pelaku bisa ditahan untuk mencegah terulangnya perbuatan dari pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.
Jusliman juga menyampaikan bahwa pelaku sempat melakukan intimidasi terhadap sejumlah saksi, baik kepada siswa maupun kepada guru.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap agar kasus penganiyaan anak di bawah umur ini dapat ditegakkan tanpa ada upaya menghalang-halangi.
Penulis: Hendria
Editor : Afrizal