29 Jan 2024 | Dilihat: 830 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Warga Pidie
MRV (20 tahun) warga Ateuk Jawo, Banda Aceh ditangkap Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Foto. Humas Polresta Banda Aceh
IJN - Banda Aceh | Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana Pembunuhan yang terjadi di depan Usaha Pangkas pada Senin 29 Januari 2024, dini hari tadi.
Pengungkapan tersebut berdasarkan dari penyelidikan di TKP dan keterangan dari saksi - saksi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama membenarkan telah ditangkap pelaku pembunuhan.
MRV (20 tahun) warga Ateuk Jawo, Banda Aceh ditangkap Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
"Dia merupakan rekan korban yang selama ini bekerja pada kios Berkah Cell," jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya lanjut Fadillah, mobil yang disebutkan Toyota Avanza menurut keterangan dari saksi, saat dilakukan penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan sebilah pisau dapur.
Kasat Reskrim menyebut, pisau dibuang oleh pelaku di semak belukar gampong Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti," demikian Kasat Reskrim.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal