IJN - Subulussalam | Satu bulan Pasca Penggeledahan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) oleh Satuan khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Subulussalam, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Sesuai yang disampaikan Kepala Kejari Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih, SH, MH usai penggeledahan dilakukan oleh anggotanya pada tanggal 3 Maret 2020 lalu, dalam waktu tiga minggu kedepan pihaknya akan mengumumkan status tersangka terhadap orang yang diduga terlibat dalam kasus lima proyek yang diduga fiktif itu. Kelima proyek yang berasal dari Dinas PUPR itu senilai 795 juta.
"Dalam waktu tiga minggu kedepan kami akan mengumumkan status tersangka bagi yang terlibat terkait kasus dugaan proyek fiktif," kata Mhd. Alinafiah Saragih menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Alinafiah, penggeladahan dilakukan oleh timnya lantaran beberapa dokumen yang diperlukan untuk pelengkapan pembuktian tidak diberikan pihak dinas sehingga terpaksa dilakukan penggeledahan.
Pada Konferensi pers yang digelar pada waktu itu, Mhd. Alinafiah Saragih mengaku pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang terkait kasus lima proyek di Dinas PUPR dan bantuan dana hibah di BPKD setempat.
Jika dihitung mulai penggeledahan sampai saat sekarang ini, sudah terbilang satu bulan namun pihak Kejari belum ada menetapkan sebagai tersangka.
Melalui pesan aplikasi WhatsApp, IJN mencoba mengirimkan pesan kepada Kajari untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang diduga kuat menyeret dua orang pelaku sebagai sutrada dalam kasus itu.
Pesan yang dikirim pada tanggal 25 Maret itu akhirnya di balas Kajari pada tanggal 1 April "Tindakan penyidikan sementara ditunda terkait pencegahan wabah Covid-19, terima kasih," isi pesan yang diterima IJN.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi