IJN - Aceh Utara | Terkait kasus penganiayaan atau penyiksaan terhadap TKW asal Aceh Anisa (25) di Malaysia, warga Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara oleh majikannya.
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, sudah menerima surat permintaan dari pihak keluarga dan aparat desa setempat untuk memfasilitasi persoalan kasus tersebut. Senin 22 Juli 2019.
Terkait permohonan tersebut Haji Uma sudah mempersiapkan langka-langkah agar kasus penganiayaan tersebut segera diproses hukum.
“Sebelumnya, saya sudah berkoordinasi dengan Tgk Bukhari dan Tgk Mukhtar Abdullah (warga Aceh di Malaysia) serta pihak keluarga korban, guna memastikan kondisi Anisa aman,” ujar Haji Uma.
Pihak keluarga kata Haji Uma juga sudah menyampaikan surat kepada dirinya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Haji Uma menambahkan dirinya akan segera menyurati dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI di Malaysia, agar kasus ini diproses hukum.
“Kita surati Kemenlu dan kita juga akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap keluarga korban yang berada di Malaysia, sehingga keluarga tersebut nantinya dapat melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut,” katanya.
Selain itu kata Haji Uma, majikan korban harus bertanggung jawab, misalnya pemulihan kondisi Anisa yang mengalami penyiksaan berat, kemudian gaji Anisa yang sudah bekerja selama 18 bulan.
Pasalnya, selama bekerja, Anisa hanya sekali mengirim gajinya ke keluarganya sekitar Rp 1 juta lebih. “Jadi atas kondisi korban saat ini, pihak majikan harus mengganti rugi kepada korban,” ungkap Haji Uma.
Persoalan ketiga adalah memulangkan Anisa ke kampung halamannnya.
“Jadi kalau soal pemulangan, kemungkinan warga Aceh yang berada di Malaysia sanggup. Tapi sekarang bagaimana Anisa tersebut mendapat haknya yang telah bekerja dan pemulihan dirinya, sehingga tidak cacat seumur hidup,” jelas Haji Uma.
Penulis : Mhd Fahmi