IJN - Aceh Singkil | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) mengelar Sosialisasi Dana Desa, acara diselenggarakan di Opp Room Kantor Bupati setempat, Selasa 26 Februari 2019.
Namun anehnya dalam sosialisasi itu para wartawan dilarang masuk saat hendak melakukan peliputan di Opp Room, Kantor Bupati Aceh Singkil.
Ketika sejumlah jurnalis media setempat hendak masuk ke ruangan sosialisasi, petugas yang berjaga di pintu masuk menghadang dan melarang wartawan masuk. Belum diketahui jelas alasannya. Namun, salah seorang petugas mengatakan atas perintah atasan wartawan tidak diperkanankan masuk.
"Atas perintah atasan, awak Media dilarang masuk. Nanti konfirmasi ulang saja usai sosialisasi", sebut salah seorang oknum yang berjaga kepada wartawan sebagaimana dituturkan Khairuman, salah seorang wartawan media online.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmursid, anggota DPRK, SKPK terkait, para Camat, Kepala Kampung se-Kabupaten Aceh Singkil dan unsur Forkopimda lainnya.
Sementara Kadis PMK Aceh Singkil Hermanto, kepada wartawan mengatakan, tidak mengintruksikan untuk membatasi dan melarang wartawan meliput kegiatan Sosialisasi pembahasan terkait dana desa itu.
Hermanto mengakui, memang dalam kegiatan sosialisasi tersebut tidak mengundang wartawan secara resmi, tapi ia juga mengaku tidak mengetahui mengapa petugas menahan wartawan yang hendak masuk ke Opp Room untuk meliput. "Karena tidak ada intruksi untuk melarang wartawan meliput kegiatan sosialisasi itu," kilahnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada informasi apakah wartawan akan melaporkan peristiwa itu kepada pihak penegak hukum, sebab, kerja pers dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Untuk diketahui, Pelaku yang secara sengaja melarang kinerja jurnalis juga dapat dijerat pidana.
Penulis : Erwan