IJN | Banda Aceh | Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf M.Sc, mengirim surat resmi kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof Syamsul Rizal, meminta izin agar Rektor Unsyiah menyetujui salah satu dosen dari Fakultas Teknik Unsyiah, dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Surat Gubernur Aceh itu disampaikan kepada Rektor Unsyiah pada 7 Juni 2018. Sementara dosen dimaksud Irwandi Yusuf yaitu Ir H Nizarli M.Eng yang dilantik sebagai Kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.
Untuk diketahui, pelantikan Nizarli sebagai Kepala ULP Aceh itu menimbulkan polemik sejumlah pihak, karena dianggap menyalahi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Nizarli tidak ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala ULP Aceh tanpa mendapat izin dari atasannya.
Sementara itu, delegasi Komisi I DPR Aceh, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di Jakarta tentang dugaan penyimpangan hukum dan prosedur pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh tersebut.
Delegasi Komisi I DPR Aceh melaporkan perkara tersebut ke KASN. Mereka antara lain Azahari Cage, Abdullah Saleh, Asip Amin, dan M. Saleh, yang diterima oleh Komisioner KASN Tasdiq Kisnanto pada Kamis 7 Juni 218 sekira pukul 11.00 WIB (kemarin).
Selain melaporkan kepada KASN, Komisi I DPR Aceh juga melakukan koordinasi kasus itu dengan Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Jum'at 8 Juni 2018.
Menurut Kabiro SDM Menristek Dikti, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan surat dari Rektor Unsyiah secara resmi walaupun via WA telah diinformasikan tidak mungkin Rektor Unsyiah memberi izin setelah proses rekrutmen berlangsung dan pelantilan telah dilakukan. Dengan demikian maka jelas cacat hukum dan cacat prosedur.