IJN - Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengeluarkan tahapan Pilkada serentak pada tahun 2024.
Berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada sudah dimulai pada Mei mendatang diawali penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon yang maju lewat jalur independen.
Pasangan calon wajib menyerahkan dukungan minimal 165 ribu KTP serta pernyataan dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk.
Syarat dukungan yang diserahkan akan dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Aceh. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan calon wajib menggantinya dua kali lipat.
"Untuk calon perorangan tahapannya lebih awal. Kalau memenuhi syarat baru mendaftar diri menjadi bacalon," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Muhammad Sayuni kepada wartawan, Senin 29 April 2024 yang dikutip dari detik.com.
Berikut ini tanggal tahapan Pilkada berdasarkan keputusan KIP Aceh
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (15 Mei - 19 Agustus)
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24 - 26 Agustus)
3. Pendaftaran pasangan calon (27 - 29 Agustus)
4. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus - 21 September)
5. Uji mampu baca Al-Qur'an (27 Agustus - 5 September)
6. Penetapan pasangan calon (22 September)
7. Pelaksanaan kampanye (25 September - 23 November)
8. Masa tenang (24 - 26 November)
9. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November)
10. Pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember)
Penulis : Redaksi