IJN - Banda Aceh | Pasca Tsunami 2004 silam hingga perdamaian antara RI dengan GAM di Helsinki membuat kondisi politik Aceh berubah dratis, bahkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) traspormasi perjuangannya melalui jalur politik, yaitu lahirnya partai politik lokal.
Seperti diketahui, pada tahun 2007 lahirlah berbagai partai lokal di Aceh diantaranya yaitu partai Aceh (PA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai SIRA, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Gabthat dan sebagainya.
Pengamat Politik Aceh Usman Lamreung mengatakan, hadirnya partai lokal di Aceh proses awal demokrasi menentukan keberlanjutan pembangunan Aceh.
"Partai Aceh awalnya menjadi harapan baru rakyat Aceh, hal ini bisa dilihat saat pilkada tahun 2006. Hampir semua wilayah Aceh, dari Gubernur, Bupati dan Walikota dikuasai eks kombatan, biarpun saat Pilkada eks kombatan belum ada partai politik, namun dengan jalur indenpenden, hampir 65 persen pemerintahan kab/kota berhasil direbut dan dikuasai oleh eks GAM,"kata Usman Lamreung kepada IndoJayaNews.com, Sabtu 18 Desember 2021.
Partai Aceh mendapatkan suara terbanyak dan pemenang pemilu Aceh di DPRA, dengan 33 kursi dari 69 kursi yang diperbutkan.
"Begitu juga di daerah, beberapa kab/kota Partai Aceh menguasai kursi terbanyak di DPRK, seperti Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Langsa, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Besar dan lainnya,"urainya.
Akibat macetnya berbagai kebijakan dan implementasi janji politik yang tidak berbanding lurus dengan harapan rakyat seperti pengetasan kemiskinan, lapangan kerja, pelayanan publik dan lainnya, menyebabkan pemilu 2014 perolehan suara partai Aceh turun menjadi 28 kursi dari 81 kursi di DPRA.
Bahkan kehilangan suara dan kursi tak hanya di DPRA, namun juga di daerah basis, seperti Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Barat dan lainnya. Pada pemilu 2019 Partai Aceh kembali kehilangan suara dan kursi DPRA sangat sinifikan, dengan 18 kursi dari 81 kursi.
"Artinya banyak kursi partai Aceh direbut oleh partai nasional, seperti partai Gerindra, PAN, Golkar dan PKB. Semakin rendah rakyat Aceh simpati pada Partai Aceh, artinya rakyat sangat kecewa dengan kinerja para kader Partai Aceh di parlemen,"katanya.
Menurutnya, rakyat Aceh menilai partai lokal tidak berfungsi untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan pembangunan Aceh. Bahkan isu tentang lambang dan bendera Aceh, kemiskinan, dan realisasi MoU Helsinki yang dianggap belum direalisasi oleh pemerintah pusat.
Dijelaskan Usman, isu tersebut menurut masyarakat Aceh tidak begitu popular dan rakyat Aceh sudah bisa menilai.
"Partai Aceh dan partai lokal lainnya harus mampu mempertahankan eksitensi partai masa kini dan pada masa depan untuk menghadapi pemilu/pilkada 2024, harus benar-benar mereformasi internal, dan melakukan rekrutmen politik dengan meperkuat pengkaderan ideologi politik partai dengan baik, agar kader siap dan konsisten mampu merealisasikan berbagai turunan kebijakan ke khususan Aceh yang sudah diberikan pemerintah pusat," ucapnya.
Parlok harus kuatkan peran dan eksistensi lebih khusus, Partai Aceh sebagai partai perjuangan dalam mewujudkan masyarakat Aceh bermartabat melalui kewenangan dan kekhususan Aceh, seluruh rakyat Aceh bersama-sama mempertahankan marwah, harkat dan martabat rakyat Aceh, salah satu bentuk marwah dan martabat rakyat Aceh yaitu lambang dan bendera daerah Aceh dan Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Partai lokal dan Partai Aceh harus mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memperjuangkan kembali Aceh dengan meningkatkan sumber daya manusia yang cerdas dan terampil, mewujudkan kesejahteraan Aceh melalui pembangunan ekonomi berasaskan pada potensi unggulan lokal dan berdaya saing, keistimewaan tersendiri dengan adanya Qanun (Peraturan Daerah) tentang kesejahteraan sosial, memperjuangkan agar tidak terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat Aceh dan mewujudkan kemandirian pangan, mendorong pemberdayaan perekonomian masyarakat desa agar lebih berdaya, mandiri, memiliki kemampuan penguasaan teknologi dan inovasi tepat guna, kemudahan mendapatkan akses permodalan dan akses pemasaran yang lancar. Ini adalah peluang besar sebagai kekuatan partai politik lokal Aceh,"jelasnya.
Dia berharap, apa yang dicita-citakan dalam penjabaran UU RI No.11 Tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh, benar-benar berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Parlok harus bersatu dan bersinergi membangun Aceh sesuai dengan cita-cita rakyat Aceh, adil, makmur dan sejahtera. Parlok harus menjadi wadah perjuangan bangsa Aceh, bukan bersaing, bertengkar, sibuk merebut kuasa, namun lupa tugas utama membangun Aceh yang mandiri, bersaing dan keluar dari keterpurukan," harap Usman Lamreung
"Manfaatkan sisa anggaran otsus dengan baik, realisasikan program sesuai kebutuhan untuk kepentingan pembangunan Aceh masa depan,"demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan