16 Okt 2018 | Dilihat: 763 Kali
MTP Partai SIRA Menyetujui Pergantian Pengurus DPP
Ketua MTP Partai SIRA Faisal Ridha, S.Ag, MM
IJN | Banda Aceh - Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA menyetujui Pergantian Pengurus ditubuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA dalam bentuk surat keputusan perubahan atas keputusan Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA Nomor: 02/KPTS/MTP/IX/2017 Tentang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA Periode 2017-2022.
Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua MTP Partai SIRA Faisal Ridha, S.Ag, MM tersebut, selain mengesahkan reposisi ditubuh DPP partai SIRA juga menetapkan penambahan anggota MTP Partai SIRA, yang merupakan hasil rapat Pleno Partai SIRA yang diselengarakan pada tanggal 15 Oktober 2018 di Banda Aceh.
Menurut Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA, Faisal Ridha, S. Ag, M.M, sebagaimana rilis yang dikirimkan ke redaksi media ini,pengesahan reposisi ditubuh DPP Partai SIRA itu merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat harian DPP Partai SIRA yang diselenggran beberapa waktu lalu di Banda Aceh. Ketua Umum Partai Lokal yang pertama ini masih dijabat oleh Muhammad Nazar, S. Ag,Wakil Gubernur Aceh Periode 2007-2012. Sementara itu Sekretaris Jenderal dijabat oleh Muhammad Daud menggantikan Nasruddin Abubakar karena jasanya diperlukandi Majelis Tinggi Partai.
Pergantian dan reposisi pengurus ini merupakan bentuk penyegaran ditubuh Partai dalam rangka menghadapi pemilihan umum tahun 2019.
Faisal Ridha, berharap dengan pergantian pengurus ini, DPP Partai SIRA akan bekerja lebih baik lagi untuk mepersiapkan diri menghadapi pemilu 2019. Semua Pengurus dan kader Partai SIRA di semua tingkatan, memiliki hak dan kewajiban, yang bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mewujudkan visi-misi Partai sesuai dengan nilai-nilai dasar perjuangan partai.
Faisal melanjutkan, semua kita khsusunya DPP, wajib membesarkan dan pemberdayaan aktif anggotanya. Sinergitas di semua tingkatan kepengurusan sangat dibutuhkan, dan diharapkan mampu melahirkan gagasan kreatif dalam mencapai tujuan-tujuan bersama berdasarkan cita-cita dan semangat dasar pembentukan Partai SIRA.
Terakhir, kepada DPP agar segera menjalankan keputusan ini agar dapat diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pegesahan, dan selanjutnya dibuat Pengumuman pada lembaran negara Republik Indonesia.