IJN - Jakarta | PDIP menyatakan bakal tetap mendaftarkan calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024 ke KPU sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disepakati Baleg DPR.
Anies Baswedan dalam hal ini masih menjadi salah satu kandidat kuat yang masuk radar PDIP.
Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mengatakan PDIP akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, putusan MK tidak bisa diubah dengan revisi undang-undang.
Baca juga : PDIP Akan Tetap Daftarkan Anies Baswedan Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta, kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Masinton usai rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Masinton juga mendorong calon-calon lainnya mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta. Dia berkata calon-calon itu sebaiknya mencantumkan putusan MK dalam berkas pendaftaran.
"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ujar Masinton.
Baca juga : Irwandi Cabut Dukungan PNA dari Salman- Yusran, Alihkan ke Safar-Masadi
PDIP menolak revisi UU Pilkada yang disahkan DPR, sementara delapan fraksi lainnya menyetujui sehingga revisi UU Pilkada akan dibawa ke sidang paripurna.
Dalam revisi itu, DPR tak menaati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.