IJN - Banda Aceh | Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada mengomentari banyaknya masalah yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Menurutnya, hal itu disebabkan sistem yang dibentuk untuk pelaksanaan kepemiluan yang sangat kaku. Hal itu disampaikan Aryos menanggapi pertanyaan Media INDOJAYANEWS.COM terkait wacana Pilkada serentak 2024.
"Pemilu 2019 merupakan pelaksanaan pemilihan yang paling banyak masalah, kematian penyelenggara, kehilangan suara, bicara administrasi, data-data yang hilang dan lain sebagainya. Ini terjadi karena ada masalah paling urgent dan prinsipil," kata Aryos, Selasa malam 24 Desember 2019.
Aryos menegaskan, masalah yang urgent dan prinsipil tersebut muncul karena sistem yang dibentuk itu tidak benar-benar memperhatikan pada aspek hambatan, tantangan dan dampak.
"Saya melihat bahwa produk regulasi yang dalam UU Pemilu itu, dibuat tidak benar-benar serius dipikirkan oleh para elit politik khususnya yang ada di DPR RI, dalam merancang pelaksanaan kepemiluan pada 2019," jelasnya.
Lebih lanjut Aryos memaparkan, ketika berbicara masalah sistem, ternyata dominasi pelaksanaan untuk Pileg dan Pilpres, lebih dominan pilpres ketimbang pilegnya. Artinya bahwa, dominasi pengaruh Pilpres mampu meredusi politik kelokalan di seluruh Indonesia.
"Maka otomatis efeknya pengaruh-pengaruh yang namanya monuver politik, yang dilakukan oleh kedua calon, itu mampu memberikan dampak negatif bagi setiap peovinsi di Indonesia. Misalnya isu SARA, Hoax, dan lain-lain," tegasnya.
Aryos menjelaskan, kenapa hal itu bisa terjadi, karena sistem yang dibentuk terlalu kaku dan tidak fleksible, tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan aspek penting lainnya.
"Baiknya, ketika kita bicara pelaksanaan pemilu dan pilkada kedepan, ada hal-hal perlu dievaluasi, pasca diterapkan dan diuji pelaksanaan pemilu hari ini, yang tentunya banyak masalah dan banyak catatan khusus dari masalah yang dihadapi. Tentunya ini menjadi catatan untuk revisi pada undang-undang berikutny," katanya.
Aryos juga menjawab pertanyaan terkait poisisi Aceh, apakah Aceh akan melaksanakan Pilkada pada 2022 atau mengikuti wacana Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang bersama seluruh daerah se-Indonesia.
"Kalau kita bicara tentang pelaksanaan pilkada serentak 2024 itu tidak terlepas dari pengalaman Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Bagi provinsi lain, Pilkada itu masuk di dalam rezim pengelolaan kepemiluan. Tapi dalam konteks Aceh, bersifat asimetris. Hal itu dikarenakan ada kewenangan yang diatur secara konstitusi dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 bahwa untuk otoritas Pilkada itu dikelola oleh Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Aceh," pungkasnya.
Baca: Pengamat Politik Bicara Posisi Aceh dalam Wacana Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Penulis: Hidayat. S