IJN - Nagan Raya | Brimob Polda Aceh dalam hal ini Kompi 3 Batalyon C Pelopor Nagan Raya bersinergi dengan Satpol-PP Nagan Raya kembali melaksanakan operasi yustisi. Kamis 17 Desember 2020
Selain Satpol-PP, turut hadir dalam operasi yustisi tersebut dari satuan Polres, Kodim 0116, Dishub, dan kejaksaan Nagan Raya. Adapun wilayah yang menjadi sasaran operasi ialah pasar Inpres Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala dan jalan nasional Meulaboh-Tapak Tuan, Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga : Dirlantas Polda Aceh Terima Penghargaan Dari Kakorlantas Polri
Diketahui, tujuan dari operasi tersebut hari ini masih sama dengan yang dilakukan pada hari sebelumnya, yaitu mendisplinkan masyarakat penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga masyarakat jadi terbiasa dalam penggunaan masker.
"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker untuk tahap awal ini masih diberikan himbauan, baru nanti ke depan akan diberikan sanksi yang tegas apabila masyarakat masih tidak menggunakan masker,"ucap Danki Brimob Nagan Raya, Iptu Nurdin, didampingi Kabid Trantib Satpol PP Nagan Raya, Faizul.
Baca Juga : Tekan Penyebaran Covid 19, Brimob Semprot Disinfektan di Tempat Ibadah
Di kesempatan lain, Komandan satuan Brimob Polda Aceh, Kombes Pol. Suheru S.I.K, M.H, melalui Danki Brimob Ujung Fatihah, Iptu Nurdin menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dari pemerintah, dengan menggunakan masker dan mencuci tangan secara rutin agar Covid-19 dapat segera berakhir di bumi Aceh khususnya,dan Indonesia pada umumnya.
Penulis : Hendria Irawan