27 Feb 2021 | Dilihat: 518 Kali

Peraturan Untuk Ditaati Bukan Dilanggar

noeh21
      
IJN - Simeulue | Makin bertambahnya Pasien akibat penyebaran Virus Covid-19, membuat Pemerintah menerbitkan Peraturan Khusus mengenai Protokol Kesehatan. Dibuatnya peraturan oleh Pemerintah tidak lain bertujuan untuk mencegah semakin luasnya Penyebaran Virus. Peraturan yang dibuat Pemerintah antara lain taat menggunakan Masker bila sedang berada di luar rumah. Sabtu 27 Februari 2021.

Babinsa Posramil 07/Teupah Barat, Serda Sudiman bersama Anggota Polsek Teupah Barat melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, sebagai Garda Terdepan dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19. 

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, masih didapati warga Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat yang tidak memakai Masker. Sebagai sarana efek jera, Pihak terkait yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut memberikan Sanksi kepada warga yang tidak memakai Masker berupa tindakan membaca surat pendek dalam Alquran, serta mencatat identitas warga tersebut.

Serda Sudiman, yang merupakan Babinsa Salur, menekankan kepada warga Desa Salur agar menaati peraturan dalam Prokes, bukan malah melanggarnya, jangan lihat sanksinya tetapi lihatlah dampaknya bila kita melanggar Prokes, akan membuat Penyebaran Virus semakin tidak terkendali, demikian pesan Babinsa Serda Sudiman.(Ril/Jen)