14 Ags 2026 | Dilihat: 24 Kali

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, 10 Lokasi Dibobol Kerugian Capai 1 Miliar

noeh21
Aparat kepolisian menunjukkan tersangka pelaku pencurian, AM (menggunakan baju tahanan) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen. IJN / Amiruddin.
      
IJN - Bireuen | Tim Operasional Satreskrim bersama Satintelkam Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Bireuen. 
 
Seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pembobolan di 10 sekolah yang tersebar di lima kecamatan.
 
AM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Senin 10 Agustus 2026 sore.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah dengan sasaran barang-barang elektronik milik sekolah. 
 
Aksi tersebut antara lain terjadi di MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kecamatan Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, serta MIN 18 Makmur.
 
Dalam aksinya, pelaku diduga bekerja seorang diri. Ia menggunakan sebo atau penutup wajah untuk menyamarkan identitas, kemudian masuk ke dalam sekolah dengan cara merusak pintu maupun jendela menggunakan linggis dan obeng.
 
Sejumlah barang bukti hasil pencurian berhasil diamankan polisi, di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook dan printer. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
 
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar, S.Sos., M.H., C.PM., didampingi Kanit II IPDA Hery Darmawan, S.Sos., selaku Plh Kanit Pidum, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan tim di lapangan.
 
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan serta petunjuk dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen,” kata AKP Dedi, Kamis, 13 Agustus 2025. 
 
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian Polres Bireuen setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari sekolah yang menjadi korban pencurian.
 
“Kasus ini menjadi atensi karena sudah beberapa laporan yang kami terima dari pihak sekolah. Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri,” ucapnya. 
 
Selain mengamankan barang bukti terkait kasus pencurian, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong di rumah kontrakan yang ditempati pelaku.
 
Saat ini AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
 
Polres Bireuen mengimbau seluruh pihak sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada ruang penyimpanan barang inventaris dan peralatan elektronik sekolah.
 
Pihak sekolah juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana pencurian maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekolah.
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin