Rakortek ini diadakan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan program kegiatan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI terutama program kegiatan tahun 2023 dalam rangka penerapan digitalisasi koperasi sehingga membantu pekerjaan lebih efisien dan efektif menuju koperasi moderen, dan juga pogram kegiatan Diskop UKM Aceh dan dinas yang membidangi koperasi kab/kota se-Aceh. Jumat, 16 Juni 2023
Selain itu, juga untuk memonitor dan mengevaluasi sejauh mana program kegiatan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2021-2022, sehingga dapat diketahui permasalahan di lapangan dan juga solusi untuk menyelesaikan permasalahan dengan tuntas dan bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan koperasi berada.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh yang diwakili T.Kamaluddin , SE, M.Si menyampaikan, masalah kelembagaan koperasi masih menjadi kendala karena masih ada koperasi belum menjalankan asas perkoperasian sesuai dengan aturan yang ada.
“Permasalahan ini disebabkan karena masih kurangnya Sumber Daya Manusia dalam mengelola koperasi. Namun bila masalah SDM ini baik, tentunya permasalahan tidak seberat ini dalam mengelola koperasi, karena pengurus, pengawas dan para anggota sudah tahu hak dan kewajiban masing masing dengan baik. Sehingga dengan berjalannya asas perkoperasian yang baik dan benar, tentunya koperasi akan bisa mengembangkan usahanya seperti harapan kita bersama agar koperasi menjadi tangguh dan mandiri,” ujar T. Kamaluddin.
“Dengan Rakortek ini kita inginkan program-program bisa berjalan sesuai dengan rencana yang kita harapkan bersama yakni koperasi bisa mengembangkan usahanya sendiri tanpa harus menunggu bantuan dari pusat, provinsi maupun kab/kota,” harap T.Kamaluddin.
Ditambahkan, dengan Rakortek ini juga kita dapat saling berbagi informasi tentang program-program yang dapat diterapkan di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan potensi daerahnya, sekaligus dapat mengevaluasi terhadap keberhasilan, kendala dan perkembangan usaha koperasi khususnya koperasi yang sudah mendapatkan bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI maupun bantuan lainnya dari Dinas Koperasi Provinsi dan kab/kota.
Namun secara kenyataan di lapangan masih ada koperasi yang telah mendapatkan bantuan, belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai pernyataan yang dibuat dalam proposal yang disampaikan kepada Kementerian RUKM RI maupun kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Aceh. Pembina kab/kota mengakui bahwa masalah anggaran untuk pembinaan koperasi dan UKM di kab/kota sulit untuk diperjuangkan ke DPRK karena menurut pemahaman dewan di daerah, bahwa anggaran untuk UKM tidak perlu terlalu besar karena UKM dan Kecil dan Industri Kecil Menengah (IKM) sama.
Sedangkan menurut Pembina Koperasi dan UKM bahwa IKM berbeda dengan UKM. Pelaku IKM merupakan binaan dari Dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan (khusus industri), sedangkan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) adalah binaan Dinas yang membidangi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang terdiri berbagai usaha. Seperti koperasi yang bergerak di bidang Simpan Pinjam, Peternakan, Koperasi Nelayan (Kopnel), Perikanan, Koptan (koperasi kehutanan) koperasi yang bergerak di bidang jasa, Koperasi Waserda dan lain-lain.
“Semuanya itu pembinaanya dilakukan oleh bidang koperasi dan UKM di kab/kota. Sehingga dana anggaran untuk pembinaan KUKM juga sangat diperlukan dalam rangka pembinaan di kab/kota, namun pada kenyataannya anggarannya saat ini terlalu minim untuk pembinaan,” ungkap T. Kamaluddin.
T. Kamaluddin mengharapkan kepeda peserta untuk ikut aktif mengikuti Rakortek ini, sehingga didapat masukan dari pertemuan ini dapat dijadikan program kerja dimasa yang akan lebih baik lagi dari pada program yang sudah ada dengan programnya. (Adv)