17 Nov 2020 | Dilihat: 1763 Kali

Bansos 1,5 Triliun Tak Kunjung Cair, MPO Surati Presiden Beri Sangsi Tegas Gubernur Aceh

noeh21
Ket Foto : MPO Aceh, Syakya Meirizal Surati Presiden Jokowi (IJN)
      

IJN - Banda Aceh | Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberi sanksi tegas kepada Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT karena dinilai tidak kunjung menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 1,5 triliun hingga jelang akhir tahun.

Hal itu disampaikan Syakya kepada INDOJAYANEWS.COM dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Mendagri dan Menteri Keuangan, Ketua Tim Penangan Covid di Pusat serta Ketua DPR Aceh.

BACA JUGA : Diduga Tidak Sesuai SOP, Eks Kombatan GAM Praperadilankan Polda Aceh

“Dengan hormat, dengan ini kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa Gubernur Aceh sampai saat ini belum menyalurkan Dana Bansos senilai Rp 1,5 triliun rupiah kepada rakyat Aceh terdampak Covid-19 yang telah ditetapkan dalam Pergub No. 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 (Refocussing APBD) pada 15 Juni 2020 (terlampir),"tulis Syakya dalam surat yang ditujukan ke Presiden.

Pasalnya, menurut Syakya tahun anggaran 2020 hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan lagi. Akibatnya banyak rakyat Aceh terdampak Covid-19 diluar penerima Bansos dari Pemerintah Pusat (PKH dan BST) dan Dana Desa mengalami kesulitan hidup. Sehingga membuat daya beli masyarakat semakin menurun dan kondisi perekonomin rakyat di seluruh pelosok Aceh kian terpuruk.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Marahi Plt Gubernur Aceh di Acara Keunduri Kebangsaan

Selain itu, dalam suratnya, Syakya menjelaskan kebijakan tersebut juga akan berakibat terjadinya potensi mega SiLPA hingga trilyunan rupiah pada APBA 2020.

"Hal ini sangat kontraproduktif dengan kebijakan Bapak Presiden yang mendorong percepatan realisasi anggaran dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional,"jelas Syakya, Koordinator MPO Aceh. Selasa 17 November 2020..

Menurut Syakya, tindakan Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tersebut secara gamblang telah mengangkangi UU No. 2 Tahun 2020, Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, Perpres No. 54 Tahun 2020, Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020 dan SKB Mendagri–Menkeu No: 119/2813/SJ nomor 177/KMK.07/2020.”

"Kebijakan pembatalan penyaluran Bansos ini juga berdampak memperburuk citra Pemerintah dimata rakyat Aceh,"tulis Syakya dalam Surat itu.

“Oleh karena itu, kami memohon Kepada Bapak Presiden untuk memberi teguran keras dan sanksi tegas kepada Gubernur Aceh yang telah mengkhianati hak-hak rakyat ditengah musibah pandemi Covid-19. Agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan dan kebijakan yang merugikan rakyat serta mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.”demikian tegas Syakya.

Penulis : Hendria Irawan

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas