11 Mei 2026 | Dilihat: 117 Kali

Bapas Kelas II Nagan Raya Ikrarkan Bersih Halinar dan Penipuan Tingkatkan Layanan

noeh21
Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya, Provinsi Aceh, ikrarkan bersih dari Handphone ilegal, narkoba (Halinar) dan praktik penipuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Foto. Hendria/IJN
      
IJN - Suka Makmue | Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya, Provinsi Aceh, ikrarkan bersih dari Handphone ilegal, narkoba (Halinar) dan praktik penipuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 
Komitmen itu ditandai melalui pelaksanakan Apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Bapas Kelas III Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede serta diikuti pengucapan ikrar komitmen yang diikuti seluruh jajaran pegawai Bapas. Senin 11 Mei 2026.
 
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede mengatakan ikrar tersebut menjadi bentuk komitmen nyata seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan
 
“Ini merupakan komitmen bersama untuk menolak narkoba dan praktik penipuan dalam pelaksanaan tugas. Seluruh pegawai harus bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, serta menghindari pungutan liar maupun tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi,” kata dia.
 
Ia menyebutkan, Bapas Kelas II Nagan Raya berkomitmen mewujudkan lingkungan kerja dan proses pembimbingan yang bersih dari penyalahgunaan wewenang dan narkoba, serta praktik penipuan dalam bentuk apa pun.
 
"Bapas Kelas II Nagan Raya bersedia memberikan informasi akurat dan transparan mengenai situasi pengawasan klien, serta potensi gangguan keamanan yang dapat merusak integritas pemasyarakatan," sebutnya.
 
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan penguatan integritas untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan secara bersih, transparan dan akuntabel.
 
"Kita harus menjadi contoh yang baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
 
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin kerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan upaya membangun institusi pemasyarakatan yang maju dan terpercaya.
 
"Apabila ada yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau melakukan praktik penipuan dalam memberikan layanan pembimbingan dan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan ketentuan," demikian tutupnya.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas