21 Jun 2025 | Dilihat: 217 Kali
Bapas Nagan Raya Ikuti Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede menghadiri Sosialisai undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP. Foto. Humas Kanwil Kemenkum Aceh
IJN – Banda Aceh | Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede menghadiri Sosialisai undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP bagi petugas pembimbing kemasyarakatan di Aula Bangsal Garuda, Kamis, 19 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor wilayah Hukum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Bapas Kelas I Banda Aceh, Kepala Bapas Kelas II Lhokseumawe, Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh, Kepala Pengadilan Negeri Aceh, Kepala Unit Reskrim Polresta Banda Aceh, Psikolog, Pejabat structural, PK dan APK Bapas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menerangkan bahwa KUHP baru membawa paradigma baru dalam pemidanaan.
Ia menyebutkan bahwa tujuan pemidanaan kini mengedepankan pencegahan, penyelesaian konflik, dan pemulihan, bukan sekadar hukuman.
“Pendekatan yang menekankan pemenjaraan tidak lagi relevan. Kita perlu beralih ke sistem yang lebih manusiawi dan kontekstual,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pemangku kepentingan hukum di Aceh.
Agenda yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditenpas Aceh ini, bertujuan menyamakan pemahaman antar institusi seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.
Meurah menyinggung kondisi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang menjadi salah satu alasan urgensi reformasi hukum pidana. KUHP baru yang akan berlaku pada 3 Januari 2026 mendatang, mendorong penggunaan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, serta penerapan keadilan restoratif.
Selain itu, jenis pidana dan tindakan dalam KUHP baru juga dibedakan berdasarkan subjek hukum, termasuk anak dan korporasi. Untuk anak, misalnya, Meurah menjelaskan KUHP mengatur tindakan berupa pengembalian kepada orang tua, perawatan, hingga kewajiban mengikuti pendidikan, bukan hukuman penjara semata.
Lebih lanjut ia menyampaikan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas turut ditekankan dalam sosialisasi ini. Hakim diwajibkan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan rekomendasi pemidanaan dari PK, termasuk riwayat sosial dan kondisi terdakwa. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan yang proporsional dan kontekstual.
Sosialisasi ini ditutup dengan ajakan Meurah kepada seluruh peserta untuk mendukung penuh implementasi KUHP baru. “Ini adalah momen penting transformasi hukum kita. Saatnya kita hadirkan hukum yang adil dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Redaksi