15 Okt 2021 | Dilihat: 558 Kali

Begini Tanggapan Fachrul Razi Terkait Sengketa Lahan di Babakan Madang Bogor

noeh21
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Foto dok IJN
      
IJN - Jakarta | Ketua Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia  H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P., merasa prihatin terhadap kejadian sengketa lahan yang terjadi di Desa Cijanti Babakan Madang Kabupaten Bogor terhadap somasi oleh PT. Sentul City kepada yayasan pendidikan pesantren Global Ikhwan.

Sebelumnya PT Sentul City melayangkan surat somasi tentang pengosongan lahan dan akan melakukan penggusuran dan dengan memiliki sertifikat SHGB Nomor 2409/Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Isi somasi tersebut tentang pengosongan lahan serta untuk membongkar bangunan Yayasan sebab tidak memiliki izin dari pihak PT Sentul City Tbk. Dalam surat itu juga jika tidak kosongkan selambatnya 7x24 jam setelah keluarkan somasi pertama pihak PT Sentul City akan melakukan upaya hukum terkait pidana pasal 160,170 dan 385 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Somasi pertama kepada Yayasan Global Ikhwan yang langsung ditandatangani oleh Kepala Devisi Land Kepala Departemen Hukum Faisal Farhan SH, MH.

Ketua Komite DPD RI akan berupaya melakukan pendampingan advokasi hukum terhadap masalah sengketa lahan tanah milik yayasan pesantren Global Ikhwan yang sedang bersengketa dengan PT Sentul City.

Baca Juga : Somasi Pertama, Yayasan Global Ikhwan : Kami Akan Lawan PT Sentul City

"Kami akan segera melakukan kordinasi di Kementrian ATR/BPN untuk mencari solusi yang terbaik terhadap permasalahan sengketa lahan tanah di desa Cijanti Kabupaten Bogor, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan," kata Fachrul Razi, Jumat 15 Oktober 2021.

Pihaknya juga berharap kepada PT Sentul City agar tidak melakukan penggusuran sebelum ada keputusan dari kementrian ART/BPN Republik Indonesia.

"Kepada PT Sentul City untuk tidak melakukan tindakan penggusuran dan pengosongan lahan secara sepihak," pungkas Ketua Komite 1 DPD RI. (Ruddy)