IJN - Aceh Utara | Setelah beberapa bulan kemarin Aceh Utara di hebohkan dengan adanya surat edaran dari Dinas Pertanian dan pangan Aceh Utara, agar tidak memproduksi dan mengedarkan benih padi IF8 yang belum di sertifikasi ternyata permasalahan tersebut tidak selesai sampai disitu.
Saat ini Geuchik Tgk Munirwan Gampong meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara telah di tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh Karna dilaporkan oleh Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh.
Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli, Kamis 25 Juli 2019 menyampaikan, mareka mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh atas pelaporan terhadap geuchik Tgk Munirwan atas dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan secara komersial benih padi IF8 yang belum di lepas varietasnya dan belum di sertifikasi.
Ia menambahkan, apalagi pelaporan tersebut atas perintah Menteri Pertanian seperti yang disampaikan oleh ketua Komisi II Nurzahri ketika menelpon Kadis Perkebunan dan Pertanian Aceh di salah satu media online.
"Tentunya pelaporan tersebut sangatlah subjektif. Seharusnya Hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah," kata Muhammad Fadli.
"Apalagi ini adalah sosok masyarakat menengah kebawah dan beliau telah mengharumkan nama Aceh di tingkat Nasional karena pernah menjadi juara 2 Nasional inovasi desa, yang diberikan langsung oleh Mendes, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi RI," ungkapnya.
Seharusnya, kata Fadli, Pemerintah disini harus melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut.
"Beliau (Tgk Munirwan) juga telah berhasil membuat BUMG di desa meunasah Rayeuk Sehingga PAD Gampong Meunasah Rayeuk naik signifikan menjadi 1,5 milyar," ujarnya.
Fadli juga mengatakan, Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreatifitasnya, bahkan para pejabat di Pemerintahan belum tentu punya ide cemerlang yang seperti itu untuk memajukan daerahnya.
"Beliau (Tgk Munirwan) bukan koruptor, bukan penjahat berdasi yang merugikan masyarakat. Jika memang salah dalam prosedur pemimpin yang baik akan membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya, bukan malah memenjarakan nya," ungkapnya.
"Plt Gubernur Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, bek lage hanjeut na manoek siyam Laen bak saboeh umpung, (Jangan bagaikan tidak boleh ada ayam jago lain di satu kandang). Kapan Aceh mau maju jika terus seperti ini kejadian nya," paparnya.
"Kami juga dari BEM FH Unimal meminta itikad baik kepada Kapolda untuk bersikap profesional dan objektif dalam perkara ini, dan kami juga meminta diberikan penangguhan penahan kepada geuchik Tgk Munirwan, karena di dalam pasal 21 ayat (KUHAP) syarat untuk penahanan disitu bersifat subjektif, ditahan apabila, 1 Melarikan diri, 2 Merusak atau menghilangkan barang bukti, 3 mengulangi tindak pidana," tuturnya.
Editor : Mhd Fahmi