24 Okt 2026 | Dilihat: 56 Kali
Sugiat Santoso Bekali Paralegal Sumut, Tegaskan Tiga Pilar Keadilan dalam KUHP Nasional
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., membekali peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Foto. IJN
IJN - Medan | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., membekali peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal dengan pemahaman mengenai tiga pilar keadilan dalam KUHP Nasional, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Diklat yang diselenggarakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Dinas Kesehatan Sumut dan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara ini menekankan pentingnya peran paralegal dalam memperluas akses keadilan, mendampingi korban tindak pidana, serta memperjuangkan hak masyarakat atas perlindungan hukum.
Sugiat menjelaskan, paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan perbaikan perilaku pelaku, pemulihan korban, dan rehabilitasi agar para pihak dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.
“Keadilan korektif berorientasi pada perbaikan perilaku pelaku, keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan korban dan penyelesaian konflik, sedangkan keadilan rehabilitatif memastikan pelaku maupun korban memperoleh pemulihan yang diperlukan,”tutur Sugiat, 24 Oktober 2026.
Ia menegaskan, korban tindak pidana tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri dampak kejahatan, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan. Karena itu, pemenuhan hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum, harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Ketua YARA yang juga Ketua JARI, Safaruddin, S.H., M.H., menilai pendidikan paralegal menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat memahami hak-haknya dan memperoleh pendampingan yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Menurut Safaruddin, peserta dari kalangan tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam membantu mengidentifikasi dan mengadvokasi korban tindak pidana yang membutuhkan perawatan medis, terutama ketika menghadapi kendala pembiayaan pengobatan.
“Paralegal, khususnya dari kalangan tenaga medis, diharapkan mampu membantu korban memahami dan memperjuangkan hak restitusi untuk pemulihan akibat tindak pidana. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi beban pengobatan dan pemulihan seorang diri,” tegas Safaruddin.
Ia menambahkan, restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian dari pelaku atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, paralegal dapat membantu mengarahkan korban kepada lembaga bantuan hukum dan instansi berwenang agar hak-haknya dapat diperjuangkan secara tepat.
Dalam pembekalan tersebut, Sugiat turut mendorong paralegal bersinergi dengan Kementerian Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Sinergi ini dinilai penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan melalui kajian akademik dan kemungkinan inisiatif legislasi apabila ditemukan kekosongan atau ketidakmemadaian regulasi.
Terkait perkara narkotika, Sugiat mengingatkan pentingnya membedakan pengguna dari pelaku peredaran gelap. Pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi perlu memperoleh pendekatan pemulihan berdasarkan ketentuan hukum, hasil asesmen, alat bukti, dan fakta perkara.
Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai Dinas Kesehatan, Satpol PP, mahasiswa, serta peserta dari kalangan masyarakat Papua. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Hamid Rizal Lubis, S.K.M., M.Kes., turut mendampingi kegiatan tersebut.
Melalui diklat ini, YARA dan JARI berharap lahir paralegal yang profesional, berintegritas, dan mampu menjadi penghubung antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, serta instansi pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak warga.
Safaruddin menegaskan, esensi keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
“Keadilan bukan semata-mata tentang menghukum pelaku, melainkan memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” pungkas Safaruddin.
Penulis: Kontributor Sumut
Editor: Redaksi