IJN - Aceh Singkil | Saat Pendemi Corona atau Covid-19 merajalela dari kota sampai ke desa, ada yang menarik dari keadaan ini, dimana seakan di politisi melirik manisnya Dana Desa agar bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) akibat dari dampak penyebaran virus yang mematikan itu.
"Kenapa banyak pihak bisa berpikir bahwa hanya Dana Desa yang diguna dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," ucap Ketua GP Ansor Aceh Singkil, Mufkirul SH, Sabtu, 04 April 2020.
"Apa kita tidak mempunyai sumber dana lain untuk digunakan dalam hal pencegahan, penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," ungkapnya.
Menurut Mufkirul, sudah barang tentu ada bukan dana desa yang bisa digunakan dalam hal pencegahan, penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
"Jika memang ada sumber dana lain kenapa meski dana desa yang menjadi fokus. Mungkin kita berpikir hanya dana desa yang paling dekat dan langsung bersentuhan dengan masyarakat," terangnya.
Ia juga menambahkan, bila memang pemikiran kita demikian maka, sesungguhnya kita telah memperkosa hak desa dalam hal penggunaan dana desa. Karena secara yuridis Dana Desa adalah hak desa sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.
Bahkan, kata Mufkirul, Desa secara keseluruhan telah melakukan penetapan Prioritas Tahun 2020 sesuai dengan Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019, dan disusul dengan Surat Edaran Kemendesa PDTT No.4 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa 2020 serta Surat Edaran Kemendesa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Sementara disisi lain ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, istilah kedaruratan kesehatan masyarakat diatur pada Pasal 1 ayat 2.
Berikut bunyinya. "Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."
Dalam Pasal 4 diatur, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, caranya dengan karantina kesehatan.
Dan lebih lanjut Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Keppres No. 11 Tahun 2020 Tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat serta Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 Ayat 3 Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
"Dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar penduduk antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya," jelasnya.
"Berarti Pemerintah Pusat telah menjamin kebutuhan dasar masyarakat yang di danai oleh Pemerintah Daerah kenapa kita terus mamaksa Pemerintah Desa untuk menganggarkan dana kebutuhan dasar masyarakat seperti kebutuhan pangan,' ujarnya.
Semestinya kita mendesak pemerintah Daerah Kabupaten atau Pemerintah Provinsi untuk segera melaksanakan perintah PP No. 21 Tahun 2020.
Harusnya, lanjut Mufkirul, Pemerintah Daerah peka terhadap keadaan dan kondisi masyarakat terhadap pembatasan sosial berskala besar ini dengan segera merealisasikan kebutuhan dasar masyarakat.
"Jangan hanya melihat Desa yanh punya Dana, sehingga harus menanggung beban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi," ujarnya.
"Sebagai masyarakat kita berharap kiranya Pemerintah daerah tidak membebani desa dengan anggaran-anggaran yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, ataupun Provinsi," harapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H.Amaliun mengatakan, penggunaan sebagian Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 merupakan suatu langkah strategis.
"Karena Pihak Pemerintah Desa lebih mengetahui kondisi masyarakat yang terdampak sosial akibat dari penyebaran virus Covid-19," ungkap Amaliun.
Penulis : Erwan