22 Ags 2022 | Dilihat: 359 Kali

Diduga Catut Nik Tanpa Izin, Masyarakat dan Ipermanar Akan Laporkan Parpol ke KPU

noeh21
Keterangan: Sekum Ipermanar Meulaboh, Ikhsan
      
IJN - Suka Makmue | Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024, yakni dengan mengecek namanya terkait dengan status Keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sispol).
 
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipermanar) - Meulaboh, Ikhsan mengaku mendapat informasi dan pengaduan dari masyarakat, diduga ada Partai Politik di Kabupaten Nagan Raya menggunakan data pribadi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa persetujuan pemilik.
 
"Menyalahgunakan dengan mencantumkan nomor indentitas sebagai salah satu anggota partai, sehingga masyarakat merasa dirugikan dan tidak dihargai, bahkan merasa sangat kecewa dengan kejadian seperti ini,"kata Ikhsan dalam rilisnya kepada media, Senin 20 Agustus 2022.
 
Selain itu, Ikhsan juga menegaskan kepada seluruh Partai Politik bahwa sesuai dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 : “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
 
"Aturan ini diturunkan dalam PP no 82/2012 dan PP no 71 tahu 2019. Maka saya berharap kepada seluruh Partai Politik di Kabupaten Nagan Raya untuk tidak mengambil atau mendaftarkan identitas masyarakat ke dalam partai politik tanpa persetujuan karena dapat melanggar a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," tegas dia.
 
Ia menyebutkan, dampak tersebarnya data pribadi ini dapat merugikan banyak pihak, sehingga masyarakat harus lebih berhati- hati dalam menjaga privasi data.
 
"Dalam UU ITE 2016 dijelaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar). Maka dari itu Saya mengingatkan kepada seluruh partai agar meminta izin terlebih dahulu kepada pihak terkait/masyarakat dalam pengambilan data atau pengunaan data pribadi,"jelasnya.
 
Ikhsan juga meminta seluruh masyarakat yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sispol), dapat memastikan dengan melakukan pengecekan NIK melalui Info Pemilu KPU dengan cara memasukkan NIK ke dalam form yang disediakan.

Setelah itu klik pada menu cari, sehingga akan muncul hasilnya dengan keterangan "terdaftar dalam SIPOL" dan "tidak terdaftar dalam SIPOL, jika masyarakat terdaftar maka dapat melakukan pengaduan atau sanggahan secara online melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN. (Ril)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas