08 Jul 2021 | Dilihat: 976 Kali

Dinilai Banyak Masalah, Dua Fraksi DPRK Nagan Raya Tolak LPJ Bupati Tahun 2020

noeh21
Rapat Paripurna di Gedung DPRK Nagan Raya
      
IJN - Nagan Raya | Dua Fraksi Golkar-Sira dan Partai Aceh (PA) menolak Rancangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan oleh anggota Fraksi Partai Aceh, Ayu Sridewi dalam rapat Paripurna di Gedung DPRK Nagan Raya, Kamis 8 Juli 2021.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya H. Chalidin Oesman, Forkopimda serta pimpinan SKPK Nagan Raya.
 

Diketahui, ada 10 orang menyetujui LPJ Bupati dan sebanyak 13 orang menolak berdasarkan hasil voting.

Dalam bacaan tersebut, Fraksi meminta Bupati untuk mencopot tiga Kepala Dinas (Kadis) dan RSUD Sultan Iskandar Muda yang tidak bekerja semaksimal mungkin sehingga dinilai banyak tidak ada hasil sama sekali.

Pada sidang tersebut, Ayu menyebutkan, ketiga intansi yang harus dicopot yakni Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta RSUD Sultan Iskandar Muda.

Selain itu juga pada penempatan Dokter yang tidak sesuai dengan nota Dinas.

Dari hasil Pansus di Dinas Parpora, ditemukan beberapa kualitas dalam kegiatan fisik sehingga terindikasi kuat menimbulkan kerugian negara dan hal ini mendapat perhatian serius semua pihak, termasuk anggota Fraksi dari DPRK Nagan Raya.

"Maka dalam hal ini, atas jawaban Bupati Nagan Raya tentang pendapatan badan anggaran, pandangan umum kami dari fraksi- fraksi laporan hasil pansus DPRK Nagan Raya, maka dengan ini menolak hasil laporan dan rancangan serta pertanggung jawaban pelaksanaan APBK 2020,"katanya pada bacaan tersebut.

Secara terpisah, Anggota Fraksi Golkar-SIRA, Teuku Abdul Rasyid, S.E mengatakan, dari Fraksi meminta Bupati agar dapat melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap intansi-intansi yang menjadi sorotan DPRK Nagan Raya.
 

"Maka kami menilai Bupati belum mampu membangun komunikasi tingkat atas, baik Provinsi maupun Pusat, sehingga banyak program-program yang belum teralokasi dalam Kabupaten Nagan Raya,"sebutnya.

Menurutnya, karena tidak didukung usulan program yang positif dan inovatif  baik program kesehatan, budaya, pertanian dan lain sebagainya. 
 
"Selain itu Bupati belum bisa mengatasi terhadap kedisiplinan pegawai dan ASN. Maka kami akan menunggu evaluasi dari Bupati untuk dapat menerima hasil baik," sebutnya.

Amatan media, sidang tersebut dilanjut sampai Pukul 18.30 WIB, dan setelah dilakukan skor lebih kurang 3 jam.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, akhirnya Ketua DPR Kabupaten Nagan Raya Jonniadi, Wakil Ketua I DPRK Dedi Irmayanda dan Wakil Ketua II Puji Hartini bersama anggota dewan yang disaksikan SKPK dan Forkompimda melakukan hasil voting.

Dalam voting tersebut ada 10 orang anggota dewan menerima dan 13 orang  menolak LPJ Bupati. [red]
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas