14 Ags 2026 | Dilihat: 41 Kali

Dinilai Lamban, Himapas Soroti Penegakan Hukum di Aceh Singkil

noeh21
Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan
      
IJN - Banda Aceh | Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) menyoroti penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.
 
"Kami mempertanyakan penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi di Aceh Singkil," kata Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Jum'at 14 Agustus 2026.

Ia menyebutkan, kritik bukan intervensi terhadap proses hukum. Namun kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan terhadap dugaan kasus korupsi.

"Salah satu perkara yang menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar," jelas Sapriadi Pohan

Ia menyebutkan, perkara tersebut telah menjadi sorotan publik dan telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Namun, kata Sapriadi, publik kembali mempertanyakan perkembangan penanganan, khususnya mengenai proses hukum terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
 
"Kami tidak meminta Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Namun, apabila penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan telah menemukan pihak yang patut diduga bertanggung jawab, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," katanya.
 
Kemudian, dugaan penyimpangan pengadaan genset pada Dinas Kesehatan Aceh Singkil tahun anggaran 2016 dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.

"Perkara ini bukan perkara baru. Anggaran tersebut telah direalisasikan hampir satu dekade lalu. Pada 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah Puskesmas penerima genset," jelasnya.

Kemudian, dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Singkil yang hingga saat ini belum memiliki titik terang.

"Perkara PSR ini sudah berjalan bertahun-tahun. Namun sampai hari ini, publik belum melihat progres hasilnya," ucapnya.

Sapriadi Pohan menegaskan, masyarakat Aceh Singkil tidak membutuhkan penegakan hukum yang hanya terlihat aktif ketika perkara menjadi sorotan publik.
 
“Kalau memang Kejari Aceh Singkil tidak mampu menyelesaikan pekerjaan rumah penegakan hukum di Aceh Singkil, jangan diam. Lambaikan tangan dan biarkan Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil alih supervisi serta memastikan perkara-perkara tersebut tidak mati di tengah jalan," demikian tegasnya.








Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin