IJN - Singkil | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil mengingatkan agar tidak mengeluarkan Surat Keterangan aktif bekerja bagi tenaga honorer atau guru yang tidak aktif bekerja.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Sugiarto, S.Pd melalui Sekretaris, M. Najur diruang kerjanya, Senin 14 Oktober 2024
"Dengan dibukanya pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kita meminta agar kepala sekolah dan tenaga honorer/guru untuk tidak merekayasa pembuatan surat keterangan aktif bekerja," kata M. Najur.
Ia menyebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) telah menegaskan agar tidak mengeluarkan surat keterangan aktif bekerja bagi tenaga honorer/guru yang memang tidak aktif bekerja melaksanakan tugasnya.
"Apabila ada oknum-oknum yang mencoba merekayasa pembuatan Surat keterangan aktif bekerja tenaga honorer/guru, maka segala konsekuensinya ditanggung oleh yang bersangkutan, termasuk masalah hukum, serta bisa dibatalkan kelulusan," tegasnya.
Dirinya juga meminta untuk pembuatan surat keterangan aktif bekerja tenaga honorer/ guru dapat dilakukan dengan benar-benar dan jujur.
"Sehingga tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari dan tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kadisdikbud Aceh Singkil, Sugiarto, S.Pd mengatakan, untuk pedoman pembuatan surat keterangan aktif bekerja tenaga honorer/guru baik tingkat TK/PAUD swasta yang dikeluarkan oleh pihak Disdikbud, mengacu kepada surat keterangan aktif dari sekolah, dan surat pertanggung jawaban mutlak dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, melalui salah satu media online setempat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi mengingatkan para pelamar atau peminat ASN PPPK di daerah itu untuk tidak menggunakan dokumen palsu.
Dalam ketentuan persyaratan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024 ini di poin 8 menerangkan, pelamar memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama serta paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Dipoin 9 menyebutkan, pengalaman kerja sebagaimana disebutkan di angka 8 (delapan) dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.
Penulis : Erwan Syah Putra