04 Jul 2026 | Dilihat: 52 Kali

HIMPAS Soroti Dana JKN Rp164 Juta Mandek di Aceh Singkil

noeh21
Wakil Ketua HIMAPAS Mulyadi Manik. Foto. Ist
      
IJN - Singkil | Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMPAS) mengecam keras lambatnya realisasi klaim Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil yang hingga kini belum dibayarkan kepada 10 puskesmas, meski sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Ketua Himpas Mulyadi Manik menyoroti mandeknya pembayaran klaim Dana JKN Non Kapitasi senilai sekitar Rp164 juta yang merupakan hak 10 puskesmas untuk pelayanan bulan Januari 2025.

Hingga saat ini, kata dia, dana tersebut belum juga direalisasikan kepada pihak yang berhak.

"Kasus ini melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, 10 puskesmas sebagai penerima hak layanan, Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil yang melakukan audit investigatif, serta BPK RI yang telah mencatat temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," kata Mulyadi Manik dalam keterangannya diterima Indojayanews.com, Sabtu 4 Juli 2026.

HIMPAS melalui Mulyadi Manik turut menyoroti keras persoalan ini ke publik. Persoalan ini terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil serta 10 puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Menurutnya, klaim tersebut berasal dari periode Januari 2025, namun hingga pemeriksaan dan tindak lanjut berjalan, pembayaran belum juga direalisasikan hingga memasuki tahun 2026.

HIMPAS menilai kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola keuangan daerah, lemahnya pengendalian internal, serta buruknya koordinasi antar unit pengelola Dana JKN Non Kapitasi.

"Fakta bahwa kasus ini bahkan harus masuk audit Inspektorat dan temuan BPK menunjukkan adanya masalah sistemik yang tidak bisa dianggap sepele," ucapnya.

Secara aturan, lanjut dia, klaim JKN Non Kapitasi seharusnya dibayarkan setelah pelayanan kesehatan dilakukan. Namun dalam praktiknya, dana tersebut tidak segera direalisasikan kepada puskesmas.

Bahkan, kata dia, Plt Kepala Dinas Kesehatan telah meminta audit investigatif kepada Inspektorat, sementara 10 kepala puskesmas juga telah mengirim surat penagihan resmi. Hingga BPK melakukan pemeriksaan, dana tersebut masih belum tersalurkan.

HIMPAS: Ini Bukan Lagi Sekadar Administrasi, Tapi Kegagalan Sistem

Wakil Ketua HIMPAS, Mulyadi Manik, menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak bisa lagi dianggap persoalan teknis biasa.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Ini adalah sinyal kuat adanya kegagalan tata kelola yang berdampak langsung pada hak tenaga kesehatan. Pemerintah daerah harus segera membuka semuanya secara transparan,” tegasnya. (Ril)