19 Ags 2026 | Dilihat: 28 Kali

Kakanwil Kemenkum Aceh Pimpin Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81

noeh21
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memperingati Hari Pengayoman ke-81 dengan penegasan komitmen untuk memangkas kerumitan birokrasi dalam pelayanan publik. Foto. IJN
      
IJN- Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memperingati Hari Pengayoman ke-81 dengan penegasan komitmen untuk memangkas kerumitan birokrasi dalam pelayanan publik.

Peringatan ini diklaim bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan momentum evaluasi kehadiran negara di tengah masyarakat.
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, bertindak selaku inspektur upacara, Rabu 19 Agustus 2026, pagi.

Upacara peringatan ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan kepala daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, jajaran pimpinan perguruan tinggi, serta sejumlah tamu undangan penting lainnya.
 
Dalam amanatnya, Kakanwil Meurah Budiman membacakan pidato resmi Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan Kemenkum tidak lagi dihitung dari kuantitas regulasi atau tingginya capaian program di atas kertas, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan langsung oleh warga.
 
"Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan kita tambah dengan persoalan baru. Ketika ada persoalan yang dapat kita selesaikan, jangan kita berlindung di balik birokrasi. Cari jalan keluarnya, hadirkan negara," ujar Meurah di hadapan para peserta upacara.
 
Lebih lanjut, Meurah menyoroti peran krusial Kantor Wilayah yang tidak boleh sekadar menjadi kepanjangan tangan atau perantara birokrasi dari pusat. Kanwil Kemenkum di daerah, kata dia, dituntut untuk mengambil peran sebagai penyelesai masalah (problem solver).
 
"Kanwil harus mampu memahami persoalan di wilayah, memberikan pelayanan, dan menyelesaikan apa yang memang dapat diselesaikan di wilayah. Kalau bisa dipercepat, percepat. Kalau bisa dipermudah, permudah. Kalau bisa diselesaikan di wilayah, jangan semuanya dibawa ke pusat," tuturnya mengutip instruksi Menteri Hukum.
 
Pesan ini sejalan dengan budaya kerja baru kementerian, yakni PASTI Ada Solusi. Institusi hukum diminta tidak sibuk dengan urusannya sendiri, melainkan adaptif terhadap perubahan dan memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelayanan.

Masyarakat, menurut amanat tersebut, tidak peduli dengan kerumitan struktur organisasi pemerintah. Mereka hanya ingin tahu apakah urusannya bisa diselesaikan atau tidak.
 
Di pengujung amanatnya, Meurah Budiman juga menyampaikan pesan solidaritas dari keluarga besar Kemenkum untuk warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini tengah menghadapi bencana.

Ia menyebut bahwa makna sejati dari "Pengayoman" adalah kepedulian yang diwujudkan lewat kontribusi nyata, bukan sekadar rasa prihatin.
 
"Masyarakat tidak akan mengingat berapa banyak dokumen yang kita hasilkan. Masyarakat akan mengingat apakah ketika mereka membutuhkan negara, kita hadir atau tidak. Dan jawabannya harus selalu: Kementerian Hukum hadir," kata Meurah menutup amanat.
 
Selanjutnya, usai pelaksanaan upacara, Kakanwil Kemenkum Aceh melakukan pemotongan pita yang turut didampingi oleh seluruh tamu undangan. Pemotongan pita ini menjadi pertanda dibukanya layanan publik terpadu yang digelar Kemenkum Aceh dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-81 





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin