IJN - Singkil | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, dengan tegas menyatakan akan melawan mafia tanah di wilayah Aceh Singkil.
Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil dalam konferensi pers yang digelar di Rimo, Kamis, 27 Maret 2025, malam.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dewan beberapa waktu lalu, semua perusahaan yang ada di Aceh Singkil tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Permentan no 18 tahun 2021.
Padahal, kata dia, dalam peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 pasal 82 ayat 3 telah dijelaskan Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.
Lihat juga : Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H
"Hal itu sesuai dengan RDP yang telah dilakukan Komisi II DPRK Aceh Singkil dengan perusahaan dan pemerintah daerah digedung Dewan beberapa waktu lalu," ucapnya.
Dijelaskan Juliadi, dalam RDP diketahui ada dua perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan melakukan pembaharuan izin yakni, PT. Nafasindo seluas 2. 866, 97 hektar, PT. Socfindo 4,176 hektar, dan PT. Delima Makmur seluas 2,576 hektar, itu objek matril tidak sesuai.
Ironisnya lagi, tambah dia, ada perusahaan yang merambah hutan kawasan. Dan diakui oleh pengurus perusahaan, pemilik HGU membeli lahan di luar HGU yang luasnya bertentangan dengan undang- undang.
"Hal itu diperparah lagi dengan adanya perusahaan yang sedang mengurus izin pembaharuan diduga memalsukan dokumen," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman mengatakan, dari hasil informasi pihak Kecamatan gunung meriah dan singkohor, dalam nomor surat yang disebutkan tidak pernah mengeluarkan surat untuk kepentingan PT. Nafasindo.
Lihat juga : Pengesahan RUU TNI, Antara Reformasi Militer dan Tantangan Demokrasi
Dalam berita acara RDP yang ditanda tangani Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi, S.STP, M.Si menyebutkan, perusahaan di Aceh Singkil diduga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana Surat Edaran Kementerian Pertanian nomor B-347/kb.410/E/07/2023 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat.
Sehingga dengan pernyataan Plt Kadis Perkebunan Aceh Singkil itu, diduga semua perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tidak mematuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Warman, yang melanggar ketentuan itu orang - orang yang melawan undang - undang. "Biasanya orang orang melanggar undang-undang "pengkhianat" negara, namun masih nyaman berkeliaran seolah olah mereka kebal hukum, untuk itu Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan perang terhadap mafia tanah,"tegasnya.
Penulis : Erwan Syah Putra